Kamis, 16 Juni 2011

MPKS : BAB II : PENYUSUNAN ANGGARAN

BAB II
PENYUSUNAN ANGGARAN
A. Gambaran Umum Penyusunan Anggaran
1. Sekilas Tentang Penganggaran
Dalam setiap organisasi, penyusunan anggaran merupakan bagian penting
dari proses pencapaian tujuan. Besar kecil ukuran organisasi sangat menentukan
tingkat kompleksitas proses penyusunan anggaran. Pada tingkatan paling kecil
adalah rumah tangga perorangan dan pada tingkatan besarnya adalah organisasi
negara (pemerintahan) atau bahkan ditinjau dari kompleksitasnya, adalah pada saat
kita mengelola organisasi yang berdimensi multinasional.
Memang di masa manusia masih hidup pada tingkat kesederhanaan yang luar
biasa; atau pada saat sumber daya organisasi berlimpah, boleh jadi penyusunan
anggaran tidaklah mendesak diperlukan. Adakalanya organisasi bahkan tidak
memikirkan persoalan penganggaran yang demikian itu. Demikianlah yang tersirat
dari sejarah perkembangan sistem penganggaran hingga tahun 1215; saat
ditandatanganinya Magna Charta oleh Raja Inggris (King John).
Kala itu, King John meminta partisipasi Rakyat melalui pembayaran pajak
untuk membiayai kegiatan pemerintahannya setelah dirasakannya bahwa sumber
daya yang dimiliki kerajaannya kian terbatas akibat pembiayaan perang yang terus
berlangsung. Rakyat pada prinsipnya menolak untuk membayar pajak sepanjang
tidak ada kejelasan mengenai peruntukan penggunaan dana yang dikumpulkan dari
pembayaran pajak tersebut. Semboyan ”no tax without representation“ (tak ada pajak
tanpa keterwakilan rakyat) menjadi sangat populer di masa itu. Semboyan tersebut
sesungguhnya menggambarkan tuntutan rakyat untuk melakukan pengawasan atas
penggunaan dana (anggaran) pemerintahan King John.
Sejak itulah penganggaran menjadi bagian dari alat pertanggungjawaban. Bagi
organisasi pemerintahan yang demokratis seperti pemerintahan Republik Indonesia,
penganggaran menjadi alat pertanggungjawaban kepada rakyat, tentang sejauh mana
anggaran dikelola; apakah untuk kegiatan meningkatkan kemakmuran rakyat atau
justru hanya untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan semata. Rakyat
yang kelak akan menilainya.
2. Praktik Penyusunan Anggaran di Indonesia
Apabila kita perhatikan, praktik penganggaran di Indonesia menunjukkan
fenomena seperti disebutkan di atas. Pada lebih dari 15 tahun pertama usia
pemerintahan Republik Indonesia, kendati Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat
amanat untuk membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, tapi dalam kenyataannya hampir tidak dapat ditemukan adanya
praktek penyusunan anggaran secara komprehensif.
Dalam situasi politik dan keamanan yang diwarnai chaostic itu pemerintahan
berjalan nyaris tanpa kejelasan sistem anggaran. Benar bahwa Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU-APBN) memang ditetapkan,
tetapi itu tak lebih dari formalitas saja bagi sebuah negara seperti Indonesia yang
harus dapat menjamin kemakmuran rakyat di seluruh wilayahnya yang terbentang
dari Sabang hingga Merauke. Hal tersebut didukung oleh ketiadaan dokumentasi
anggaran, walau kita maklum akan terjadinya dispute antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat terkait penetapan UU-APBN pada Tahun 19601. Lebih jauh,
sebagai alat pertanggungjawaban, UU-APBN bahkan tak menunjukkan praktiknya
hingga Tahun 1966, karena PAN (Perhitungan Anggaran Negara) sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik UU-APBN ternyata baru dibuat pada Tahun 1967.
Dengan demikian, praktik penganggaran di Indonesia yang secara nyata dapat
ditemukan baru dimulai di masa Orde Baru (masa lebih dari setelah 20 tahun
Indonesia Merdeka). Di masa ini, sosok pola penyusunan anggaran pun mulai
menampakkan kejelasannya. Paling kurang, prosedur penyusunan anggaran yang
mengakomodir kepentingan hilir (bottom-up) juga dijalankan.
Melalui pola penganggaran yang lebih jelas, pencapaian (kinerja) pemerintah
pun secara fisik dapat dilihat. Bahkan, terlepas dari berbagai persepsi yang
berkembang, di sektor pertanian, kontribusi pola penganggaran ini sempat
menghasilkan swasembada pangan. Akan tetapi semua capaian kemudian seakan
sirna akibat kegagalan di banyak lini yang lainnya, terutama ketimpangan akibat
keberpihakan lebih kepada pemilik modal akibat asumsi pembangunan yang yakin
betul terhadap prinsip trickle-down effect.
3. Penerapan Pola Baru Penyusunan Anggaran di Indonesia
Lahirnya pola baru penyusunan anggaran berdasarkan Undang-Undang
Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) didasarkan atas pelajaran dari praktik
penyusunan anggaran yang pernah berlaku di Indonesia sebelumnya. Praktik tersebut
diyakini tidak dapat mendorong sikap bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
Keuangan Negara (APBN). Lebih dari itu, pola tersebut dipandang tidak bertumpu
pada kesadaran menjadikan anggaran sebagai alat pertanggungjawaban. Oleh
karena itu keberhasilan pembangunan saat itu –bagi rakyat pada umumnya--
dirasakan semu belaka (tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya).
Metode tradisional dalam penyusunan anggaran atau line item budgeting yang
selama ini digunakan tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus
dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan. Bila kita cermati, sejak masa Orde
Baru hingga masa awal Orde Reformasi (pasca Reformasi 1998), Indonesia
menerapkan pola penganggaran berbasis Input. Dalam pola ini, pertimbangan
penyusunan anggaran lebih didasarkan pada kebutuhan dana untuk membiayai
kegiatan pemerintahan. Dana sebagai Input pokok menentukan besaran jumlah
anggaran yang akan dibelanjakan.
Di sisi lain, kesinambungan program pun tidak terukur dengan jelas. Beruntung
pada saat itu rejim pemerintahan berlangsung terus-menerus hingga sekitar 32 tahun
masa pemerintahan sehingga program kerjanya masih bersumber dari pemerintahan
yang sama. Sementara itu, represif-nya pemerintahan saat itu cukup untuk membuat
tuntutan rakyat menjadi sesuatu yang langka. Bahkan lembaga legislatif pun hampir
tak mampu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan ini. Dengan
demikian fungsi penganggaran (budget function) lembaga ini pun nyaris terabaikan.
Dewasa ini, kita berada di era global yang jauh lebih transparan. Akses rakyat
terhadap informasi mengenai hal kepemerintahan pun demikian luas dan terbuka.
Dengan demikian tuntutan rakyat pun menjadi jauh lebih tajam dan terasakan. Oleh
karena itu, pola penganggaran yang berbasis hasil (outputs, results) menjadi penting
untuk mampu mengakomodir tuntutan rakyat tersebut.
Sebagai pelayan rakyat, pemerintah atau dalam hal ini satuan kerja, dituntut
dapat menyediakan layanan publik yang jauh lebih baik dan efisien. Demikian pula
dengan ketersediaan infrastruktur dan berbagai layanan penggerak perekonomian
rakyat yang terus diminta untuk disediakan. Dengan demikian, pola penganggaran
berbasis kinerja (performance based budgeting) memperoleh momentum tepat untuk
menjadi pilihan alternatif pola penyusunan anggaran.
Sebagai Undang-Undang yang hadir dalam semangat dan amanat reformasi,
Undang-Undang bidang Keuangan Negara memantapkan pilihan pada bagaimana
memenuhi tuntutan rakyat secara memadai. Oleh karena itu, pola penganggaran
berbasis kinerja yang menghendaki penyusunan anggaran berdasarkan capaian
kegiatan yang diinginkan dirasakan tepat untuk diadopsi sebagai model dalam
memenuhi tuntutan rakyat. Dalam pola penganggaran ini, pertimbangan penyusunan
anggaran lebih didasarkan pada apa yang ingin dihasilkan dari kegiatan yang
dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan riil di masyarakat atau dalam
menunjang kualitas pemenuhan kebutuhan dimaksud.
Dana yang diperlukan lebih merupakan konsekuensi dari proses kalkulasi
antara harga faktor produksi dengan volume kegiatan atau hasil yang diinginkan.
Dengan demikian, besaran jumlah anggaran yang akan dibelanjakan merupakan hasil
pemikiran mendalam mengenai kebutuhan yang diinginkan (need), kemampuan yang
dimiliki (buying power) dan prioritas yang perlu dipenuhi segera (want). Pemikiran
tersebut diharapkan benar-benar merupakan upaya pemenuhan kebutuhan (demand)
riil yang dapat membantu masyarakat meningkatkan taraf kemakmurannya.
Oleh karena itu, misi organisasi akan menjadi faktor penting yang akan
menentukan kegiatan tiap satuan kerja pemerintah. Ia menjadi titik pusat (core
competence) yang mewarnai hasil kerja dan bentuk kegiatan satuan kerja dimaksud.
Setiap kali satuan kerja menyiapkan penyusunan anggaran, misi akan menjadi titik
tolak dalam mempertimbangkan hasil apa yang ingin dicapainya.
Pola baru penyusunan anggaran yang kini diberlakukan oleh pemerintah
Republik Indonesia juga menghendaki pertimbangan kesinambungan antar kegiatan
dan/atau hasil antara tahun lalu, tahun ini, dan tahun mendatang. Untuk itu kerangka
penyusunan anggarannya setidaknya mempertimbangkan kerangka pengeluaran
jangka menengah (medium term expenditure framework, MTEF). Dalam kerangka
MTEF ini, penyusunan anggaran mempertimbangkan jangka pengeluaran, minimum,
dalam tiga tahunan, yaitu tahun X-1, tahun X, dan tahun X+1. Dengan pertimbangan
tersebut diharapkan suatu kegiatan atau hasil yang diinginkan dari penyediaan dana
anggaran akan dapat secara tuntas terakomodasi dan pada akhirnya dapat langsung
memberi manfaat kepada masyarakat, begitu hasil (produk) itu selesai diproduksi.
Sebagai contoh, jika penyusunan anggaran menghendaki pembuatan gedung
sekolah, maka dalam kerangka pengeluaran tersebut harus sudah diakomodasikan
seluruh kebutuhannya dari mulai tanah, bangunan, isi bangunan, dan siapa yang
akan memanfaatkan bangunan tersebut (ketersediaan guru, murid, dan fasilitas lain
terkait operasionalisasi gedung sekolah dimaksud).
Melalui pola tersebut diharapkan tidak ada hasil (produk) anggaran pemerintah
yang selanjutnya menjadi barang tak bertuan dan tidak memberikan manfaat kepada
masyarakat secara riil. Hal tersebut karena produksi barang didasarkan atas realitas
kebutuhan dan keberadaan barang dikaitkan dengan pemanfaatannya.
B. Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, metode penyusunan anggaran disempurnakan dengan menggunakan
metode Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting). Penganggaran
Berbasis Kinerja (PBK) merupakan penyusunan anggaran yang memperhatikan keterkaitan
antara pendanaan dan keluaran dan hasil yang diharapkan. Metode penyusunan anggaran
ini berfokus pada pengukuran pencapaian program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
satuan kerja. Berbeda dengan penganggaran tradisional yang menekankan pada besarnya
alokasi anggaran sebelum menyusun kegiatan, PBK menyusun kegiatan dan indikator
keluaran dalam rangka penetapan alokasi yang efisien yang sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya akan disandingkan dengan keluaran yang akan dicapai. Hal yang sangat penting
dalam upaya menuju PBK adalah sinkronisasi program dan kegiatan. Sinkronisasi ini
merupakan upaya untuk menyusun alur keterkaitan antara kegiatan dan program terhadap
kebijakan yang melandasinya. Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan akan
menghasilkan keluaran yang mendukung sasaran kinerja program dan pencapaian tujuan
kebijakan
Penganggaran dengan pendekatan kinerja fokus pada efisiensi penyelenggaraan
suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu
aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang
sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Secara
matematis efisiensi dapat digambarkan dalam formula produktifitas di bawah ini:
Gambar 1. Tingkat Produktivitas
OUTPUT
= PRODUKTIVITAS
INPUT
Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang
terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu
yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup
dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. Tolok ukur keberhasilan sistem
anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan
menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang
dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya
keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
PBK dimulai dengan menetapkan rencana strategis (renstra) yang menjelaskan visi,
misi dan tujuan dari unit kerja, serta pendefinisian program yang hendak dilaksanakan
beserta kegiatan-kegiatan yang mendukung program tersebut. Selanjutnya ditetapkan
rencana kinerja tahunan yang mencakup tujuan/sasaran, program, kegiatan, indikator dan
target yang ingin dicapai dalam waktu satu tahun. Penetapan target kinerja pada program
terlihat dari indikator outcome, sedangkan penetapan target kinerja kegiatan terlihat dari
indikator keluarannya. Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup kegiatan tugas pokok dan
fungsi (pelayanan, pemeliharaan, administrasi umum) dan kegiatan dalam rangka belanja
investasi.
1. Prinsip dan Tujuan PBK
Prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja meliputi:
a. Alokasi anggaran berorientasi pada kinerja
Alokasi anggaran yang disusun dalam dokumen rencana kerja dan anggaran
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan
menggunakan sumber daya yang efisien. Program dan kegiatan harus diarahkan
untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan dalam rencana.
b. Fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga
prinsip akuntabilitas
Prinsip ini menggambarkan keleluasaan manajer dalam melaksanakan kegiatan
untuk mencapai keluaran sesuai rencana. Keleluasaan tersebut meliputi penentuan
cara dan tahapan suatu kegiatan untuk mencapai keluaran dan hasilnya pada saat
pelaksanaan kegiatan, yang memungkinkan berbeda dengan rencana kegiatan.
Cara dan tahapan kegiatan beserta alokasi anggaran pada saat perencanaan
merupakan dasar pelaksanaan kegiatan.
c. Money follow function, function followed by structure
Money follow function merupakan prinsip yang menggambarkan bahwa
pengalokasian anggaran untuk mendanai suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan
fungsi unit kerja sesuai dengan maksud pendiriannya. Function followed by structure
adalah prinsip yang menggambarkan bahwa struktur organisasi yang dibentuk
sesuai dengan fungsi yang diemban.
Penerapan prinsip ini berkaitan dengan pertimbangan bahwa:
● Efisiensi alokasi anggaran dapat dicapai, karena dapat dihindari overlapping
tugas/fungsi/kegiatan.
● Pencapaian output dan outcomes dapat dilakukan secara optimal, karena
kegiatan yang diusulkan masing-masing unit kerja benar-benar merupakan
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Komponen PBK
Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
penyusunan anggaran berbasis kinerja memerlukan komponen-komponen sebagai
berikut:
a. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja merupakan alat ukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan suatu
program atau kegiatan.
b. Standar Biaya
Standar biaya yang digunakan merupakan standar biaya masukan pada awal tahap
perencanaan anggaran berbasis kinerja dan nantinya menjadi standar biaya
keluaran. Pada umumnya, standar biaya tidak digunakan oleh negara-negara yang
telah terlebih dahulu menerapkan PBK. Penggunaan standar biaya pada penerapan
PBK di Indonesia adalah sebagai alat untuk menilai efisiensi pada masa transisi dari
sistem penganggaran yang berbasis input menjadi sistem penganggaran yang
berbasis output. Standar biaya merupakan alat bantu untuk penyusunan anggaran
dan merupakan standar kebutuhan yang paling efisien untuk menghasilkan keluaran.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, biaya yang dikeluarkan dapat berbeda
dengan standar biaya sepanjang keluaran kegiatan tetap dapat dicapai.
c. Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja merupakan proses penilaian dan pengungkapan masalah
implementasi kebijakan untuk memberikan umpan balik bagi peningkatan kualitas
kinerja, baik dari sisi efisiensi maupun efektivitas suatu program atau kegiatan. Cara
pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan cara membandingkan hasil terhadap
target (dari sisi efektivitas) dan realisasi terhadap rencana pemanfaatan sumber daya
(dilihat dari sisi efisiensi).
3. Penerapan PBK
PBK memberikan informasi kinerja atas pelaksanaan suatu program/kegiatan serta
dampak/hasilnya bagi masyarakat luas. Informasi kinerja yang dicantumkan tidak hanya
keluaran dan hasil pada tingkatan program/kegiatan tetapi juga menjelaskan hubungan
erat antar tingkatan tersebut. Keterkaitan dimaksud terlihat sejak dari perumusan visi dan
misi yang selanjutnya diterjemahkan dalam program beserta alokasi anggarannya.
Penentuan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran
berdasarkan kinerja akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam
pemanfaatan sumber daya.
Anggaran disusun dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja
(output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil
kerjanya harus sebanding atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan.
Untuk dapat menyusun anggaran berbasis kinerja dengan baik maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran, yaitu:
a. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran,
hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang
dianggarkan. Oleh karena itu, anggota masyarakat berhak mengetahui proses
anggaran dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Selain itu,
masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
pelaksanaan anggaran tersebut.
b. Disiplin Anggaran
Pendapatan yang direncanakan harus dapat terukur secara rasional dan dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja dan didukung dengan adanya
kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan/ proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya.
c. Keadilan Anggaran
Pemerintah berkewajiban mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil
tanpa diskriminasi sehingga dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat.
d. Efisiensi dan Efektifitas Anggaran
Setiap kegiatan yang direncanakan harus efektif dalam pencapaian kinerjanya dan
efisien dalam pengalokasian dananya.
Langkah-langkah dalam penerapan PBK adalah sebagai berikut:
a. Pemahaman tujuan dan kerangka logis PBK sehingga perencana mampu
merumuskan kinerja yang akan dicapai melalui perumusan keluaran/output.
b. Penyediaan dokumen sumber yang meliputi: dokumen perencanaan sebagai acuan
alokasi anggaran, dokumen laporan akuntabilitas kinerja yang berisi pencapaian
kinerja tahun sebelumnya, dan dokumen peraturan mengenai tugas fungsi
organisasi.
c. Pengalokasian anggaran dengan memperhatikan identifikasi proritas
program/kegiatan, target yang hendak dicapai pada tahun yang dianggarkan,
ketersediaan anggaran yang ada, dan penuangan anggaran dalam rincian
pendanaan.
d. Pengukuran dan evaluasi kinerja berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja
kegiatan yang telah ditetapkan.
C. Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang disusun
oleh kementerian negara/lembaga pada dasarnya merupakan kumpulan dari usulan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga tersebut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rencana kerja dan anggaran disusun mulai dari
tingkat satuan kerja yang selanjutnya melalui proses secara internal akan menjadi RKA-KL.
Adapun proses penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja dapat dijelaskan
secara sekilas sebagai berikut:
1. Perumusan Capaian Satuan Kerja Sesuai Misi Dan Visi
Sebagaimana dijelaskan dalam gambaran umum penyusunan anggaran, hal
penting dalam menyusun rencana kerja dan anggaran dalam pola baru penyusunan
anggaran ini adalah melakukan reorientasi terhadap misi organisasi (d.h.i. satuan kerja).
Misi organisasi akan menentukan langkah satuan kerja dalam merencanakan program
kerja dan kebutuhan anggarannya untuk tiap tahun bahkan dalam rentang waktu (tahun)
tertentu seperti jangka menengah atau jangka panjang.
Pada dasarnya, misi organisasi akan menjadi patokan dalam penyusunan produk
apa yang seyogianya dihasilkan oleh organisasi tersebut. Membaca tuntutan rakyat
secara riil dan up-to-date adalah hal penting dalam mengakomodasi tuntutan rakyat
sehingga keberadan satuan kerja dengan layanan yang diberikannya dapat memenuhi
tuntutan riil rakyat dalam rangka meningkatkan kadar kesejahteraannya.
Produk layanan utama satuan kerja akan terus dilengkapi dan ditingkatkan guna
penyempurnaan layanan dari waktu ke waktu. Pada prinsipnya, produk layanan satuan
kerja bersifat terus-menerus dan bukan merupakan produk final, oleh karena itu
komprehensitas perencanaan baik dari segi substansi, time-line, maupun keterkaitanya
dengan kewajiban dan langkah-langkah di masa mendatang sangat diperlukan. Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut, performance (capaian) organisasi akan dapat
terencana dengan baik.
Sementara itu, sebagai bagian dari sistem perencanaan, setiap instansi
pemerintah diwajibkan menyusun Rencana Strategis. Perencanaan strategis merupakan
suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1
(satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan
kendala yang ada atau mungkin timbul. Selanjutnya, Sesuai Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan
Rancangan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menetapkan
Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN.
Rencana strategis mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang
realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. Dengan
demikian, perumusan capaian pada satuan kerja dapat dilihat pada rencana strategis
yang telah disusun. Sesungguhnya rencana strategis inilah yang harus menjadi
perwujudan dari perumusan capaian satuan kerja terhadap misinya.
2. Penyusunan Dan Penyampaian Rencana Kerja Dan Anggaran
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) terdiri dari rencana kerja dan alokasi
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut. Alokasi
anggaran tersebut diuraikan dalam program dan kegiatan yang dirinci menurut jenis
belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya serta sumber dan sasaran pendapatan.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran pada satuan kerja diawali dengan
penyusunan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategisnya. Hal
terpenting bagi satuan kerja dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran adalah
menentukan alokasi anggaran untuk kegiatan dasar karena kegiatan ini merupakan
harus terus menerus dilaksanakan oleh satuan kerja dalam rangka melayani
masyarakat. Kegiatan dasar adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar satuan kerja yang merupakan syarat minimal berjalannya suatu
organisasi atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
pelayanan publik/birokrasi sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Contoh kegiatan
dasar antara lain: belanja untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja untuk
pemeliharaan peralatan dan gedung kantor, dan belanja pengadaan alat tulis kantor.
Pertimbangan selanjutnya dalam penyusunan anggaran adalah kegiatan
penunjang yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kegiatan
penunjang dapat berupa belanja untuk sosialisasi dan koordinasi, pengadaan peralatan
dan mesin, pembangunan/rehabilitasi/renovasi gedung, pembangunan sarana
penunjang lainnya.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan jenis belanja dan
peruntukannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai
Belanja Pegawai adalah kompensasi atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam
bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah (pejabat
negara, PNS dan Pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus
PNS) yang bertugas di dalam maupun luar negeri, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal. Belanja Pegawai terdiri dari:
1) Gaji
2) Gaji Dokter PTT dan Bidan PTT
3) Honorarium, uang lembur, dan vakasi
4) Lain – lain
Yang termasuk dalam belanja pegawai lain-lain adalah:
1) Belanja pegawai untuk dharma siswa/mahasiswa asing;
2) Belanja pegawai untuk tunjangan ikatan dinas (TID);
3) Tunjangan selisih penghasilan (BPPT);
4) Honorarium yang bersumber dari PNBP;
5) Tunjangan lainnya yang besarannya telah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
6) Uang Lauk Pauk TNI/Polri, Uang Lauk Pauk bagi anggota TNI/Polri dihitung
perhari per anggota.
7) Uang Makan PNS
Khusus belanja pegawai TNI/Polri. Besarnya uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri
dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan untuk gaji dan tunjangan dibuat berdasarkan masing - masing mata
anggaran dan dibulatkan dalam ribuan rupiah.
b. Belanja Barang.
Belanja barang yaitu pengeluaran atas pembelian barang dan jasa yang habis pakai
untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
Pengalokasian anggaran untuk belanja barang mengacu pada standar biaya yang
telah ditetapkan. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang belum
ditetapkan standar biayanya dilakukan atas dasar Rincian Anggaran Belanja (RAB)
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan memperhatikan harga
pasar yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai jenis serta spesifikasi
yang diperlukan. Belanja Barang dapat dibedakan menjadi Belanja Barang dan Jasa,
Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan Dinas, dan Belanja Honorarium yang
terkait Output Kegiatan.
1) Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan
untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis
pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian inventaris kantor,
langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang
bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi
kementerian/lembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi
syarat nilai kapitalisasi (nilai satuan barang kurang dari Rp 300.000,00).
2) Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk
mempertahankan aset tetap atau aset tetap lainnya yang sudah ada ke dalam
kondisi normal. Belanja pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan gedung
dan bangunan kantor, taman, jalan lingkungan kantor, rumah dinas, kendaraan
bermotor dinas dan lain-lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
3) Belanja Perjalanan Dinas merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk
membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan
jabatan.
4) Belanja Honorarium yang terkait dengan Output Kegiatan adalah belanja dalam
rangka mendukung kegiatan yang bersifat temporer dapat disediakan untuk
kegiatan sepanjang:
a) Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja;
b) Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
c) Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain;
d) Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar
jam kerja;
e) Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping
tugas pokoknya sehari-hari;
f) Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker.
Contoh:
1. Honorarium yang disediakan untuk PNS yang ditunjuk sebagai pengelola
keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang. Honorarium ini diberikan karena
perangkapan jabatan/penugasan dan tanggungjawab.
2. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Draft
Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan satker/instansi
lain yang terkait. Honorarium ini diberikan dalam rangka mencapai
keluaran berupa peraturan;
3. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Standar
Biaya Khusus Kementerian/Lembaga yang anggotanya terdiri dari unsur
kementerian/lembaga, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik.
Honorarium ini disediakan dalam rangka mencapai keluaran berupa
standar biaya kegiatan tertentu.
c. Belanja Modal
Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal
yang sifatnya menambah aset kementerian negara/lembaga dengan kewajiban untuk
menyediakan biaya pemeliharaan. Dengan demikian, Belanja Modal merupakan
pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu perode akuntansi.
1) Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
nilainya relatif material (di atas Rp 300.000,00 per unit). Sedangkan batasan
minimal kapitalisasi untuk Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan
adalah sebesar Rp 10.000.000,00.
2) Aset Lainnya mempunyai ciri-ciri/karakteristik yaitu: tidak berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari dari 1 (satu)
tahun, nilainya tidak material.
Berdasarkan hal di atas, aset akan dikategorikan dalam Belanja Modal apabila
memenuhi kriteria:
1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya;
2) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap;
3) Aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
4) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Belanja modal terdiri dari:
1) Belanja Modal Tanah
Pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama
dan sewa tanah, pengosongan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat adminstratif
sehubungan dengan pembentukan modal, perolehan hak dan kewajiban atas
tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi tanah.
2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pengadaan alat-alat dan mesin-mesin yang dipergunakan
dalam kegiatan pembentukan modal/aset tetap, termasuk biaya untuk
penambahan, penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin berat
yang dimaksudkan untuk memperpanjang masa manfaat maupun meningkatkan
efisiensinya.
3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pengeluaran untuk perencanaan, pembangunan, pengawasan dan pengelolaan
pembentukan modal untuk pembangunan gedung dan bangunan negara yang
perhitungannya mengikuti Standar Pembangunan Gedung Negara, termasuk di
dalamnya pengadaan berbagai kebutuhan pembangunan gedung dan bangunan.
Termasuk kelompok belanja modal ini adalah:
a) pengadaan/pembangunan berbagai gedung dan bangunan yang berfungsi
untuk perkantoran, hunian dan pelayanan;
b) belanja untuk kelengkapan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar
(sepanjang beranda di dalam komplek) gedung dan bangunan tersebut.
Misalnya instalasi listrik, air, telepon, jalan komplek, pagar, gorong-gorong
lingkungan, pertamanan, lapangan parkir dll;
c) biaya-biaya untuk kegiatan rehabilitasi, renovasi dan restorasi gedung dan
bangunan yang diharapkan dapat memperpanjang masa manfaat dari aktiva
maupun meningkatkan efisiensinya.
4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
pengeluaran yang diperlukan untuk pembangunan, peningkatan/penambahan,
penggantian, pembuatan serta perawatan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai jaringan atau merupakan bagian dari jaringan, misalnya: jalan, jembatan,
dam, embung, jaringan pengairan (termasuk jaringan air bersih), jaringan
instalasi/distribusi listrik dan jaringan telekomunikasi serta jaringan lain yang
berfungsi sebagai prasarana dan sarana fisik distribusi/instalasi, akan tetapi tidak
termasuk instalasi yang terdapat di dalam gedung dan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Dalam
kriteria ini termasuk biaya yang berhubungan dengan perencanaan, pengawasan,
dan pengelolaan pembangunan prasarana dan sarana tersebut di atas.
5) Belanja Modal Fisik Lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk
pengadaan pembangunan belanja fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
dalam perkiraan kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, jalan, irigasi, dll.
Termasuk dalam belanja ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian
barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barangbarang
untuk museum, serta hewan ternak, ternak peliharaan, buku-buku dan
jurnal ilmiah.
Perhitungan dan penilaian belanja modal dilakukan berdasarkan standar biaya
sepanjang telah ditetapkan. Sedangkan penilaian atas pekerjaan yang belum
ditetapkan dalam standar biaya dilakukan atas dasar Rincian Anggaran Biaya
(RAB) yang disusun oleh pejabat yang berwenang, dengan memperhatikan harga
pasar yang berlaku dan jenis serta spesifikasi yang diperlukan.
6) Bunga
Bunga yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang
(principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.
7) Subsidi
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga
yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya
dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk
penyaluran subsidi kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta.
8) Bantuan Sosial
Bantuan sosial yaitu transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat
guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat
langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan atau lembaga
kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk lembaga non pemerintah bidang
pendidikan dan keagamaan. Yang termasuk kedalam bantuan sosial adalah:
a) Bantuan kompensasi sosial. Transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa
yang diberikan kepada masyarakat, sebagai dampak dari adanya kenaikan
harga BBM.
b) Bantuan kepada lembaga pendidikan dan peribadatan. Transfer dalam bentuk
uang, barang atau jasa yang diberikan kepada lembaga pendidikan dan
peribadatan.
Dalam pelaksanaan penyusunan anggaran, perlu pula diperhatikan adanya
kegiatan/subkegiatan yang dibatasi maupun yang tidak diperkenankan untuk
dilaksanakan. Adapun kegiatan/subkegiatan yang dibatasi dalam RKA adalah sebagai
berikut:
1) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian
kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan
dilakukan sesederhana mungkin.
2) Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satuan kerja yang belum ada sama sekali.
3) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi satuan kerja (antara lain: mess, wisma, rumah dinas/rumah
jabatan, gedung pertemuan), kecuali untuk gedung yang bersifat pelayanan umum
(seperti rumah sakit, rumah tahanan, pos penjagaan) dan gedung/bangunan khusus
(antara lain: laboratorium dan gudang).
4) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
a) Kendaraan fungsional seperti:
1. ambulan untuk rumah sakit;
2. cell wagon untuk rumah tahanan;
3. kendaraan roda dua untuk petugas lapangan.
b) Pengadaan kendaraan bermotor untuk satuan kerja baru yang sudah ada
ketetapannya dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg
PAN) dan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
c) Penggantian kendaraan operasional yang benar-benar rusak berat sehingga
secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi.
d) Penggantian kendaraan yang rusak berat yang secara ekonomis memerlukan
biaya yang besar untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris dan
tidak diperbolehkan dialokasikan biaya pemeliharaannya (didukung oleh berita
acara penghapusan/pelelangan).
5) Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat
dialokasikan secara sangat selektif. Usulan pengadaan kendaraan bermotor
memperhatikan azas efisiensi dan kepatutan.
Kegiatan/subkegiatan yang tidak dapat ditampung dalam RKA yaitu:
1) Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun Kementerian
Negara/Lembaga (K/L).
2) Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya
untuk berbagai peristiwa.
3) Pesta untuk berbagai peristiwa dan POR (Pekan Olah Raga) pada K/L.
4) Pengeluaran lainnya ntuk kegiatan sejenis/serupa dengan tersebut di atas.
5) Kegiatan yang memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) /
Peraturan Presiden (Perpres), namun pada saat penelaahan RKA belum ditetapkan
dengan PP/Perpres.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga menyebutkan bahwa RKAKL
meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga
termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Berdasarkan hal
tersebut, maka rencana kerja dan anggaran pada satuan kerja selanjutnya diusulkan
secara berjenjang yang nantinya akan dikompilasi pada tingkat kementerian
negara/lembaga sebagai RKA-KL untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana telah berjalan selama ini
menggunakan program aplikasi RKA-KL yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan. Aplikasi ini memungkinkan satuan kerja untuk
menyusun rencana kerja dan anggaran berdasarkan program/kegiatan/subkegiatan,
jenis belanja, indikator kinerja, akun dan rencana penarikan dana.
3. Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara /Lembaga
Pada dasarnya, penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-K/L) telah dilaksanakan secara internal pada kementerian
negara/lembaga masing-masing sebelum disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kerja dan rencana strategis
kementerian negara/lembaga secara keseluruhan dengan alokasi anggaran yang
tersedia. Pada tahap ini, kementerian negara/lembaga mulai menentukan apa saja
kegiatan dan belanja yang merupakan prioritas yang harus dialokasikan anggarannya
ataupun kegiatan dan belanja yang tidak prioritas dan dapat ditunda pelaksanaannnya.
RKA disusun mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif
yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dengan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pagu indikatif merupakan perkiraan
pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga untuk setiap
program. Selanjutnya, RKA tersebut ditelaah oleh Bappenas dan Kementerian
Keuangan. Penelaahan tersebut meliputi penelaahan atas kesesuaian program dalam
rangka menentukan program prioritas nasional maupuan prioritas departemen.
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran pagu sementara bagi masingmasing
program yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan. Atas dasar surat
edaran tersebut, kementerian negara/lembaga menyusun RKA-KL yang selanjutya
disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dikompilasi dalam suatu Rencana
Kerja dan Anggaran Pemerintah (RKAP).
Berdasarkan RKAP tersebut selanjutnya disusun suatu Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). RUU APBN ini
selanjutnya dilengkapi dengan catatan mengenai berbagai dasar pemikiran/
pertimbangan yang dipergunakan dalam penyusunan anggaran yang sejak lama dikenal
sebagai Nota Keuangan. RUU APBN bersama Nota Keuangan yang dipersiapkan
Kementerian Keuangan tersebut selanjutnya dibawa ke Sidang Kabinet yang dipimpin
langsung oleh Presiden.
RUU APBN dan Nota Keuangan tersebut, setelah disetujui dalam Sidang Kabinet
selanjutnya akan disampaikan kepada DPR pada tanggal 16 Agustus (sebagai bagian
dari konvensi kegiatan kenegaraan Presiden di DPR). Penyampaian tersebut merupakan
sikap resmi pemerintah mengenai rencana kerja dan anggaran yang dipersiapkannya
dalam menyiapkan layanan kepada rakyat sesuai janjinya dalam kampanye pemilihan
presiden yang mendasari terbentuknya pemerintahannya.
Menindaklanjuti penyampaian tersebut, DPR sebagai representasi rakyat akan
menguji dan membahas rencana kerja dan anggaran dimaksud, “apakah telah sesuai
dengan tuntutan rakyat atau belum”. Pengujian dan pembahasan yang dilakukan DPR
pada akhirnya akan melahirkan UU-APBN yang merupakan otorisasi anggaran kepada
pemerintah secara definitif. Dengan demikian, kini RKA itu sudah memperoleh status
sebagai rencana yang secara definitif siap dilaksanakan.
4. Rencana Kerja Dan Anggaran Definitif
Berdasarkan persetujuan DPR terhadap RUU-APBN, tiap-tiap kementerian
negara/lembaga dapat segera melakukan konsolidasi dengan satuan-satuan kerja pada
lingkup kementerian negara/lembaganya. Konsolidasi dimaksudkan untuk melihat
kembali penyesuaian-penyesuaian yang terjadi antara RKA yang pernah dibuatnya dan
RKA yang telah memperoleh persetujuan DPR secara definitif. Konsolidasi ini sekaligus
juga memungkinkan kementerian negara segera mempersiapkan transformasi dokumen
dari RKA menjadi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sementara itu, pasca persetujuan DPR, Kementerian Keuangan juga melakukan
konsolidasi guna menyiapkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran. Di sisi
lain, Kementerian Keuangan juga menyiapkan edaran untuk meminta kementerian
negara/lembaga segera menyampaikan DIPA untuk ditelaah dan diberi tanda bahwa
atas DIPA tersebut, Kementerian Keuangan telah maklum dan siap untuk menyiapkan
rencana pencairan dananya.
Pada prinsipnya, rencana kerja dan anggaran definitif yang sudah seharusnya
memperoleh persetujuan DPR paling lambat tanggal 31 Oktober, selanjutnya sudah siap
dilaksanakan sambil dipersiapkannya proses administratif atas dokumentasinya.
5. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Sebagaimana dijelaskan pada bagian di atas, penyusunan DIPA lebih merupakan
proses administratif pada tingkat dokumentasi untuk keperluan manajerial dan alat uji
akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, sinergi antara kementerian
negara/lembaga (d.h.i. satuan-satuan kerja) dengan Bendahara Umum Negara sangat
penting bagi keberhasilan pelaksanaan anggaran secara keseluruhan.
Dalam pasal 4 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
berwenang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan anggaran (APBN), maka Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab
atas penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya. Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut dilimpahkan kepada
kepala satker pusat/unit pelaksana teknis/satker khusus/satker non vertikal
tertentu/satker sementara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga pasal 12 ayat (1) dan (2)
menyebutkan bahwa RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) mengenai Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) selambatlambatnya
akhir bulan November. Perpres tentang rincian APBN tersebut menjadi dasar
bagi masing-masing kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen
pelaksanaan anggaran. Atas dasar Perpres tersebut satuan kerja menyusun konsep
DIPA yang selanjutnya disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
ditelaah dan disahkan.
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan
terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan,
pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui
dan pelaksanaanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DIPA terdiri dari dua bagian yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan, yaitu surat pengesahan DIPA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPBN atas nama Menteri Keuangan dan dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun kementerian negara/lembaga bersangkutan. DIPA
yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga paling sedikit memuat :
1) Pagu Anggaran yang dialokasikan;
2) Sasaran yang hendak dicapai;
3) Fungsi, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
4) Rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan
5) Pendapatan yang diperkirakan dapat dipungut.
DIPA tersebut selanjutnya disusun berdasarkan klasifikasi :
1) Fungsional dirinci sampai sub kegiatan;
2) Organisasi dirinci sampai dengan satuan kerja; dan
3) Ekonomi dirinci sampai dengan jenis belanja.
Kementerian negara/lembaga dalam menyusun DIPA harus mengacu kepada
APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sesuai dengan peraturan
presiden tentang rincian APBN, maka struktur penganggaran dalam DIPA harus terinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja
dan lokasi.
Unit organisasi yang digunakan dalam anggaran belanja negara adalah klasifikasi
anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kementerian negara/lembaga atau
bagian anggaran yang dibagi menurut organisasi tingkat eselon/satker, sehingga
kementerian negara/lembaga selaku pengguna anggaran dan satker selaku kuasa
pengguna anggaran bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan pendukung
program sesuai dengan bagian anggarannya masing-masing.
Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian
negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Kepala satuan kerja baik organisasi tingkat eselon I maupun tingkat eselon II, eselon III
atau eselon IV yang berdiri sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran yang dibantu
dengan pejabat pengelola keuangan. Satuan kerja yang pimpinannya ditetapkan sebagai
kuasa pengguna anggaran dapat dikelompokkan menjadi satuan kerja pusat, satuan
kerja/unit pelaksana teknis, satuan kerja khusus, satuan kerja perangkat daerah, satuan
kerja non vertikal tertentu, dan atau satuan kerja sementara (bukan UPT).
Fungsi yang digunakan dalam anggaran belanja negara adalah klasifikasi
anggaran berdasarkan fungsi pemerintahan untuk masing-masing kementerian
negara/lembaga. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu
yang dilaksanakan kementerian negara/lembaga yang dirinci ke dalam 11 fungsi utama,
yaitu pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan
hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama,
pendidikan dan perlindungan sosial. Kesebelas fungsi utama tersebut dirinci ke dalam 79
subfungsi. Penggunaan fungsi dan subfungsi dalam DIPA disesuaikan dengan tugas
pokok dan fungsi masing-masing kementerian negara/lembaga.
Program adalah penjabaran kebijaksanaan kementerian negara/lembaga dalam
bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil terukur sesuai dengan misi kementerian
negara/lembaga.
Sedangkan kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu
atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu
program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) dalam bentuk barang/jasa.
Sub kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian
sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Adanya subkegiatan adalah sebagai konsekuensi
adanya perbedaan jenis dan satuan keluaran antar subkegiatan dalam kegiatan tersebut.
Dengan demikian, subkegiatan yang satu dipisahkan dengan subkegiatan lainnya
berdasarkan perbedaan keluaran. Sebagai contoh, kegiatan pendidikan dan pelatihan
aparatur negara dengan sub kegiatan penyelenggaraan diklat penjenjangan dengan
keluaran antara lain jumlah peserta didik, subkegiatan penyelenggaraan diklat fungsional
dengan keluaran antara lain jumlah lulusan, sub kegiatan pengembangan kurikulum
diklat dengan keluaran antara lain jumlah modul.
Pengertian hasil (outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Pengertian keluaran (output)
adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk
mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan.
Mengenai indikator hasil adalah segala sesuatu yang akan dicapai dari suatu
program pada jangka menengah sesuai dengan tujuan dan sasaran program.
Sedangkan indikator keluaran adalah sesuatu yang akan dicapai secara langsung dari
pelaksanaan suatu kegiatan, yang terdiri dari: biaya harga yaitu jumlah biaya yang
dibutuhkan untuk menghasilkan suatu tingkat keluaran tertentu; kuantitas yaitu jumlah
unit barang atau jasa yang akan dihasilkan; kualitas yaitu mutu barang dan atau jasa
yang dihasilkan berdasarkan kepuasan penerima manfaat dan ketepatan waktu.
Kegiatan pada prinsipnya disusun dengan mengacu kepada rencana
pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, rencana strategis
kementerian negara/lembaga dan program prioritas pendukung kementerian
negara/lembaga. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan rumusan
kegiatan, antara lain:
a. Penentuan suatu kegiatan berdasarkan atas program dalam satu lingkungan unit
eselon I. Instansi pusat pada dasarnya melakukan kegiatan yang bersifat pembinaan,
koordinasi, integrasi, sinkronisasi pada setiap tahapan manajemen atau melakukan
kegiatan rintisan dalam rangka pengembangan sistem tertentu dengan lingkup
nasional.
b. Untuk kegiatan-kegiatan non fisik yang karena sifat dan permasalahannya
memerlukan keterpaduan sistem pada tingkat nasional dapat dipertimbangkan untuk
dijadikan sebagai kegiatan pusat.
c. Untuk kegiatan-kegiatan fisik seperti pembangunan, perluasan, perawatan atau
pemeliharaan sarana fisik/gedung dan atau pengadaan barang/jasa yang kegiatannya
secara nyata berada di daerah propinsi/kabupaten/kota agar dialokasikan ke daerah
yang bersangkutan dengan cara mengintegrasikan kegiatan dimaksud kedalam
kegiatan di daerah yang sejenis pada program yang sama menjadi kegiatan atau
unsur kegiatan. Apabila tidak ada kegiatan yang sejenis yang menampungnya dapat
diciptakan kegiatan baru yang berdiri sendiri. Sebagai konsekuensi pengalokasian
dana ke daerah propinsi/kabupaten/kota, maka pengadaan barang/jasa tersebut tidak
diperkenankan dilaksanakan oleh unit eselon I di pusat.
d. Kegiatan operasional yang merupakan kegiatan lanjutan, pada waktu menyusun
anggaran yang direncanakan perlu dicantumkan prakiraan maju untuk tahun
berikutnya. Kegiatan lanjutan adalah kegiatan terusan dari kegiatan tahun
sebelumnya yang jangka waktu penyelesaiannya lebih dari satu tahun anggaran,
termasuk kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari suatu rencana induk (master
plan) dan kegiatan-kegiatan yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu
tahun (multi years).
Dokumen yang digunakan sebagai dasar penyusunan rincian kegiatan dan
anggaran dalam DIPA yaitu:
a. Undang-Undang mengenai APBN,
Alokasi anggaran dalam APBN merupakan pagu suatu Kemeterian Negara/Lembaga
yang dapat dialokasikan pada DIPA satuan kerja pada Kemeterian Negara/Lembaga
berkenaan.
b. Peraturan Presiden mengenai Rincian Angggaran Belanja Pemerintah Pusat
(RABPP) sebagai dasar alokasi.
Perpres mengenai RABPP merupakan dasar penyusunan DIPA untuk masingmasing
satuan kerja yang dirinci sampai dengan jenis belanja.
c. RKA-KL yang telah disetujui DPR dan telah ditelaah oleh Direktorat Jenderal
Anggaran.
RKA-KL hasil penelaahan dengan DJA menjadi dasar penyusunan konsep DIPA
untuk memastikan bahwa satuan anggaran dalam konsep DIPA telah sesuai dengan
formulasi anggaran yang telah disepakati.
d. Bagan Akun Standar (BAS)
Penyusunan DIPA harus memperhatikan standar dalam BAS untuk memastikan
rencana kerja telah dituangkan sesuai dengan standar kode dan uraian yang diatur
dalam ketentuan tentang akuntansi pemerintah.
e. Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan untuk satuan kerja yang DIPA-nya ditelaah di daerah.
Suatu dokumen pelaksanaan anggaran dapat disebut DIPA (lengkap) apabila
telah terdiri dari:
a. Surat pengesahan DIPA (SP DIPA), berisi informasi mengenai hal-hal yang disahkan
dari DIPA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
b. DIPA halaman I (Umum), terdiri dari halaman IA dan halaman IB. Halaman IA
memuat informasi yang bersifat umum dari setiap satker. Halaman IB memuat
informasi umum tentang rincian fungsi, program dan sasarannya, serta indikator
keluaran untuk masing-masing kegiatan.
c. DIPA halaman II, berisi informasi setiap satker, uraian kegiatan/sub kegiatan beserta
volume keluaran yang hendak dicapai serta alokasi dana pada masing-masing
belanja yang dicerminkan dalam mata anggaran keluaran. Rincian halaman II untuk
masing-masing DIPA adalah sebagai berikut:
1) hibah, meliputi belanja bunga utang dalam negeri, belanja bunga utang luar
negeri, penerusan pinjaman dan belanja hibah. DIPA kementerian
negara/lembaga, meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain.
2) DIPA perimbangan keuangan negara, meliputi belanja daerah dana alokasi
umum, belanja daerah dana alokasi khusus, belanja daerah dana bagi hasil,
belanja daerah dana penyesuaian, dan belanja daerah dana otonomi khusus.
3) DIPA pembayaran bunga utang
4) DIPA subsidi dan transfer berisi belanja subsidi.
5) DIPA pembiayaan, meliputi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan luar negeri,
penerusan pinjaman dan penyertaan modal pemerintah.
d. DIPA halaman III, berisi informasi tentang rencana penarikan dana dan penerimaan
negara bukan pajak yang menjadi tanggungjawab setiap satker. Dalam hal
pencantuman angka rencana penarikan pengeluaran pada halaman III DIPA
berdasarkan rencana kerja, satker perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Untuk belanja pegawai, rencana penarikan pengeluaran per bulan adalah
seperdua belas dari pagu gaji satu tahun (agar diperhatkan/disesuaikan pula jika
terdapat perencanaan untuk membayar Gaji ke-13 yang dalam praktek seringkali
dibayarkan);
2) Untuk belanja barang dan modal, agar memperhatikan kebutuhan berdasarkan
rencana penarikan/pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang
meliputi rencana penarikan uang persediaan dan rencana penarikan langsung
untuk setiap bulan.
e. DIPA halaman IV, berisi catatan-catatan yaitu hal-hal yang perlu menjadi perhatian
oleh pelaksana kegiatan.
Dalam hal DIPA memerlukan perubahan, pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran dapat melakukan revisi DIPA untuk selanjutnya diajukan pengesahannya
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat
dikelompokkan atas DIPA Kemeterian Negara/Lembaga dan DIPA Bendahara Umum
Negara
a. DIPA Kementerian Negara/Lembaga
DIPA Satker Pusat/kantor Pusat adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan
anggaran dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang dikategorikan
menjadi:
1) DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat
DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga, yang pelaksanaannya dilakukan oleh
satker yang merupakan satker pusat atau satker Kantor Pusat suatu kementerian
negara/lembaga, termasuk di dalamnya untuk DIPA Badan Layanan Umum
(BLU), dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT).
Satuan Kerja Pusat dapat terdiri dari satker–satker yang dibentuk oleh
kementerian negara/lembaga secara fungsional dan bukan merupakan instansi
vertikal. Sedangkan Satuan Kerja Kantor Pusat adalah satker dalam lingkup
Kantor Pusat suatu kementerian negara/lembaga. Konsep DIPA Satker
Pusat/kantor Pusat disusun dan ditetapkan oleh satker masing-masing
kementerian negara/lembaga.
2) DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah
DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah adalah DIPA yang memuat rincian
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga, yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Kantor/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di daerah.
Konsep DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah disusun dan ditetapkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri/ Ketua Lembaga.
3) DIPA Dana Dekonsentrasi
DIPA Dana dekonsentrasi adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan dana
dekonsentrasi, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
Konsep DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh Kepala SKPD
yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari
Menteri/Ketua Lembaga.
4) DIPA Tugas Pembantuan
DIPA Tugas Pembantuan adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan Tugas
Pembantuan, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Propinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur/
Bupati/Walikota.
Konsep DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh Kepala Satker
Pusat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga.
b. DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA-BUN)
DIPA BUN atau yang sebelumnya dikenal dengan DIPA Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang
bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) yang dikelola
oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran. BA-BUN terdiri dari:
1) Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01)
2) Pengelolaan Hibah (999.02)
3) Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03)
4) Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04)
5) Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05)
6) Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (999.06)
7) Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99)
Dalam menyusun DIPA, PA/Kuasa PA bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
kegiatan dan perhitungan biaya yang dalam penyusunannya berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum dan Standar Biaya
Khusus.
b. Pencantuman PHLN dalam DIPA
Pencantuman pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dalam DIPA harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam loan agreement berkenaan,
karena kesalahan dalam pencantuman dana PHLN dapat berakibat terjadinya kesalahan
pembayaran. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencantuman PHLN dalam DIPA,
yaitu:
a. Status loan.
Dana PHLN harus memilki status loan yang jelas, dalam arti naskah perjanjian
pinjaman/hibah luar negeri (NPHLN) berkenaan sudah ditandatangani dan dinyatakan
efektif serta telah diberi kode registrasi PHLN.
b. Jenis cara pembayaran.
Pencantuman cara penarikan pinjaman luar negeri (PLN) seperti Rekening Khusus
(RK), Pembayaran Langsung (PL), Pembukaan Letter of Credit (L/C) dan Penarikan
Langsung Hibah berpedoman pada SKB Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: 185/ KMK.03/1995 -
Kep.031/KET/5/1995 yang telah diubah dengan SKB Menteri Keuangan dan Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor
459/KMK.03/1999 - Kep.264/KET/09/1999 serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
c. Alokasi dana.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengalokasikan dana PHLN dalam DIPA, yaitu:
1) Jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dibiayai harus terdapat dalam uraian kategori
dalam PHLN;
2) Dana PHLN untuk setiap kategori pengeluaran masih cukup tersedia. Hal ini
penting untuk menghindarkan terjadinya overdrawn atau kelebihan penarikan suatu
kategori;
3) Porsi dana PHLN sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam NPPHLN;
4) Khusus PHLN yang penarikannya melalui tatacara L/C, perlu diperhatikan nilai
kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal ini berkaitan dengan pembukaan
rekening L/C di Bank Indonesia oleh KPPN Jakarta VI dan KPPN Khusus Banda
Aceh.
5) Dalam hal NPPHLN mensyaratkan adanya dana pendamping (porsi dan non
porsi), maka kementerian/lembaga wajib menyediakan dana pendamping dalam
RKA-KL
d. Standar biaya.
Pembiayaan kegiatan/subkegiatan yang bersumber dari PHLN mengacu kepada
Standar Biaya Umum (SBU), Standar Biaya Khusus (SBK) dan Billing rate. Dalam hal
belum tersedia standar biaya, maka dapat digunakan Rincian Anggaran Biaya.
e. Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN
Kartu pengawasan tersebut memuat antara lain :
1) nama, tanggal, nomor NPPHLN;
2) nama pemberi pinjaman;
3) executing agency/implementing agency;
4) nomor register PHLN;
5) tanggal efektif PHLN;
6) closing date;
7) besaran pinjaman yang tercantum dalam NPPHLN;
8) kategori dan porsi PHLN;
9) tata cara dan rencana penarikan yang dituangkan dalam RKA-KL;
10) sisa yang belum dialokasikan.
f. Memahami NPPHLN.
Untuk menghindarkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang ineligible, maka isi dari loan
agreement (NPPHLN) dan staff appraisal report (SAP) harus dipahami, terutama
mengenai: (i) porsi beban loan untuk masing-masing kegiatan/kategori, (ii) kegiatankegiatan
yang dapat dibiayai loan, (iii) closing date, (iv) lokasi sasaran/cakupan
kegiatan, dan (vi) ketentuan loan lainnya jika ada (cara pembayarannya, dan
sebagainya).
6. Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DIPA, setelah DIPA
disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Petunjuk
Operasional Kegiatan (POK) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari DIPA. POK
berfungsi sebagai:
a. Pedoman dalam melaksanakan kegiatan/aktivitas ;
b. Alat monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas ;
c. Alat perencanaan kas untuk kebutuhan dana ; dan
d. Sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efeklivitas pelaksanaan
anggaran.
POK disusun berdasarkan DIPA dan RKA-KL yang telah disetujui DPR dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN. POK paling sedikit memuat
uraian tentang :
a. Kode dan nama departemen/unit organisasi/satua kerja dan program;
b. Kode dan nama kegiatan/subkegiatan/akun;
c. Rincian kegiatan/subkegiatan/akun;
d. Rincian volume, harga satuan dan jumlah biaya;
e. Sumber dana dan kode kewenangan;
f. Pelaksana Aktivitas;
g. Tata cara pengadaan/pekerjaan (kontraktual dan non kontraktual);
h. Rencana pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang dilengkapi dengan perkiraan
penarikan dana per aktivitas per bulan.
Dalam hal terdapat perubahan POK sebagai akibat dari revisi DIPA, penyesuaian
atas realisasi, perubahan jadwal pelaksanaan aktivitas dan lainnya, maka POK harus
disesuaikan/direvisi. Revisi terhadap POK sepanjang tidak mengubah DIPA dilakukan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila perubahan POK mengakibatkan perubahan rencana penarikan dana per
bulan, maka penyesuaian/revisi POK tersebut digunakan untuk merevisi halaman III DIPA.
Revisi halaman III DIPA disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (apabila DIPA daerah) atau kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(apabila DIPA Pusat) untuk disahkan. Revisi sebagaimana tersebut di atas disampaikan
setiap awal triwulan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar