Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB VI : PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

Pembahasan tentang perencanaan dan penganggaran diawali dengan proses penyusunan rencana
strategis (renstra) bisnis oleh satker BLU yang berpedoman pada renstra kementerian
negara/lembaga. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh satker BLU dalam mengelola
kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan,
satker BLU menyusun dokumen yang disebut rencana bisnis dan anggaran atau biasa disebut RBA.
Secara garis besar, RBA memuat kegiatan dan target yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut
beserta anggaran yang mengikuti. Pembahasan mengenai renstra bisnis satker BLU dan RBA akan
diuraikan dalam pokok-pokok bahasan dibawah ini.

A. RENCANA STRATEGIS BISNIS
Rencana strategis bisnis, selanjutnya disebut renstra bisnis, lahir dari sebuah proses manajemen
strategis. Manajemen strategis sendiri merupakan seni dan ilmu untuk memformulasi,
mengimplementasi, dan mengevaluasi keputusan lintas fungsi yang memungkinkan organisasi
dapat mencapai tujuannya. Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan
menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang.
Renstra bisnis mengemuka ketika organisasi sadar bahwa tantangan organisasi di masa depan
semakin kompleks dengan berbagai macam permasalahan dan persaingan. Identifikasi terhadap
lingkungan internal dan eksternal mutlak diperlukan guna mengetahui kekuatan, kelemahan,
tantangan serta ancaman organisasi. Elemen-elemen tersebut kemudian dianalisis dan
ditransformasikan ke dalam sebuah tahapan-tahapan strategi untuk mencapai visi dan misi
organisasi.
Satker BLU adalah sebuah organ pemerintah yang bertindak untuk menyediakan layanan dalam
bentuk penyediaan barang dan jasa dimana dalam pengelolaannya lebih menitikberatkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas dengan tidak mengutamakan pencapaian laba (not for profit).
Sebagai sebuah organisasi modern, satker BLU dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi
dan misi ke dalam tahapan-tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut. Langkahlangkah
normatif dalam proses perumusan sebuah renstra bisnis juga dilaksanakan oleh satker BLU
untuk memastikan bahwa satker BLU tersebut mengenali dirinya sendiri dan menggunakan
keunggulan kompetitif yang dimiliki sebagai instrumen untuk bersaing dengan organisasi lain yang
memiliki layanan sejenis.
B. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
1. Konsep, Definisi, dan Dasar-Dasar Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran
Ketika sebuah renstra bisnis satker BLU telah disusun, langkah lanjutan dari sebuah proses
perencanaan dan penganggaran satker BLU adalah penyusunan rencana bisnis dan anggaran
tahunan, yang biasa disebut RBA. Sebagai representasi dari sebuah renstra bisnis satker BLU, RBA
berfungsi sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan satker BLU yang
memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
Berbicara mengenai RBA satker BLU tidak dapat dilepaskan dari kerangka APBN secara
keseluruhan. Target pendapatan dan belanja yang tercantum dalam RBA tetap harus dicatatkan
dalam APBN. Realisasi atas target pendapatan PNBP dan belanja yang bersumber dari PNBP harus
dibukukan dan dipertanggungjawabkan dalam kerangka keuangan negara. Harus disadari oleh
pejabat pengelola dan pegawai satker BLU bahwa satker BLU bukanlah kekayaan negara yang
dipisahkan, sehingga prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara tetap harus dipahami dan
dipedomani oleh satker BLU. Fleksibilitas yang diberikan dalam kerangka memberikan
pengecualian terhadap prinsip universalitas agar satker BLU dapat berkembang dan memberikan
pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Posisi RBA terhadap APBN digambarkan dalam
diagram berikut:
Diagram posisi RBA terhadap APBN
Dalam menyusun RBA, satker BLU harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas
organisasinya. Satker BLU yang memiliki organisasi yang berukuran kecil dapat melakukan
sentralisasi dalam hal penganggaran. Namun, pada sebuah satker BLU yang besar dan kompleks
perlu melakukan desentralisasi dengan memberikan kewenangan kepada unit-unit kegiatan di
dalamnya untuk mengajukan kebutuhan anggaran yang diperlukan dan membebaninya dengan
target pendapatan. Desentralisasi penyusunan anggaran tersebut tentu saja tetap harus dalam koridor
program, kegiatan, dan kebijakan yang telah dituangkan dalam renstra bisnis. Dalam hal ini, tugas
unit pusat dalam satker BLU menerjemahkan dan mensosialisasikan renstra bisnisnya kepada unitunit
yang ada dan menghimpun rencana dan anggaran yang diajukan oleh masing-masing unit
untuk kemudian ditransformasikan dalam bentuk RBA.
Skema Penyusunan RBA
Dasar-dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA diuraikan sebagai berikut:
1). RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya
menurut jenis layanannya.
2). RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang
diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3). RBA disusun berdasarkan basis akrual.
4). RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexibel budget) yang
memberikan keleluasaan penggunaan belanja dalam RBA untuk bertambah atau berkurang secara
proporsional terhadap pendapatan BLU selain yang bersumber dari APBN.
2. Perkiraan Biaya per Output (Kegiatan)
Perkiraan biaya per kegiatan merupakan salah satu komponen yang ada dalam RBA. Identifikasi
atas biaya tersebut memudahkan satker BLU dalam mengetahui harga pokok produksi sebuah
kegiatan, menetapkan tarif yang akan dibebankan ke masyarakat, mengevaluasi efisiensi tarif dan
menetapkan margin jika dimungkinkan. Hasil dari kegiatan (output) yang dijalankan oleh satker
BLU tersebut dapat berupa produk, baik itu barang atau jasa. Berdasarkan konsep akuntansi biaya,
sebuah produk, memiliki komponen-komponen biaya pembentuk yang dapat dibebankan secara
langsung maupun tidak langsung, biaya yang tidak bergantung pada output dan sebaliknya.
Berikut diilustrasikan mekanisme perhitungan biaya per kegiatan, yaitu:
1). Untuk memudahkan menghitung biaya per kegiatan (output), satker
BLU perlu mengidentifikasi dan mengelompokkan unit-unit kerja yang menjadi revenue center dan
cost center. Di dalam revenue center unit terdapat kegiatan-kegiatan yang menghasilkan
pendapatan, sementara kegiatan-kegiatan yang hanya menimbulkan biaya dikelompokkan di cost
center unit.
2). Untuk satu jenis kegiatan, tentukan jenis biaya dan besaran biaya per
unit kegiatan. Jenis biaya dapat berupa: biaya langsung variabel, biaya langsung tetap, biaya tidak
langsung variabel, dan biaya tidak langsung tetap.
3). Hitung biaya per jenis kegiatan dengan mengalikan rincian biaya
dengan satuan biaya. Dalam penentuan satuan biaya agar mengacu kepada Standar Biaya Umum;
atau Standar Biaya Khusus yang ditetapkan Menteri Keuangan; atau harga pasar.
4). Jumlahkan seluruh komponen biaya untuk mendapatkan biaya satuan
per kegiatan. Biaya satuan per kegiatan merupakan biaya pokok produksi suatu kegiatan.
5). Apabila kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok revenue center
unit dan akan ditentukan besaran tarifnya maka jumlahkan biaya satuan per kegiatan dan margin
yang diinginkan. Penentuan margin ini untuk menjaga kontinuitas dan pengembangan layanan.
C. PENGINTEGRASIAN RBA KE DALAM RKA-KL
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa RBA tidak dapat dipisahkan dari APBN. RBA
adalah bagian integral dari APBN sehingga program, kegiatan, dan rencana keuangan dalam bentuk
target pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dimuat dalam RBA harus dicatat dan diketahui
oleh publik melalui media APBN. Namun, adanya perbedaan dalam basis penyusunan serta definisi
program, kegiatan yang ada di dalam RBA berimbas pada perlunya sebuah jembatan yang disebut
ikhtisar RBA yang berfungsi untuk menghubungkan RBA dengan RKA-KL. (Format ikhtisar RBA
terlampir).
Untuk mengintegrasikan RBA kedalam RKA-KL, terdapat prosedur yang harus dilalui oleh satker
BLU. Prosedur integrasi RBA dalam RKA-KL digambarkan sebagai berikut:
1). Satker BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum
dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam ikhtisar RBA termasuk
belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
2). Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam ikhtisar RBA
dihitung berdasarkan basis kas.
3). Pendapatan BLU yang dicantumkan dalam ikhtisar RBA mencakup hibah dan
semua PNBP yang diterima oleh BLU, yaitu pendapatan dari layanan, hasil kerja sama, dan usaha
lainnya.
4). Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam ikhtisar RBA mencakup semua
belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari
PNBP, hibah BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. Belanja
BLU tersebut dicantumkan dalam ikhtisar RBA dalam 3 jenis belanja, yaitu belanja pegawai,
belanja barang, dan belanja modal.
5). Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam ikhtisar RBA adalah
pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU.
6). Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun
berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU atau APBN (Rupiah Murni) tahun
lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak
dicantumkan dalam ikhtisar BLU.
Pernyataan bahwa RBA merupakan bagian dari APBN membawa implikasi bahwa penyusunan dan
pengajuan RBA harus mengikuti siklus APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Integrasi RBA dalam siklus APBN diilustrasikan sebagai berikut:
Penjelasan:
1). Bulan Maret K/L menyusun rencana kerja K/L untuk tahun anggaran yang
akan datang dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang
ditetapkan dalam SEB Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan. Selanjutnya ditelaah oleh
Kementerian Perencanaan ber-koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Rencana kerja K/L yang
disusun tersebut juga memuat rencana kerja satker BLU. Rencana kerja satker BLU dituangkan
dalam RBA. RBA tersebut disampaikan kepada K/L sebagai bagian dari RKA-KL. Pada tahap ini,
satker BLU dapat menyesuaikan target pendapatan PNBP yang dicantumkan dalam pagu indikatif
berdasarkan potensi pendapatan PNBP yang dimilikinya.
2). Pertengahan bulan Juni, berdasar SE pagu sementara K/L menyesuaikan
Renja K/L menjadi RKA-KL, selanjutnya dibahas bersama dengan DPR.
3). Pertengahan bulan Juli, Bappenas menelaah kesesuaian antara RKA-KL
dengan RKP. Departemen Keuangan (DJA) menelaah kesesuaian antara RKA-KL dengan pagu
sementara, perkiraan maju dan standar biaya.
4). Pertengahan bulan Agustus, dilakukan pembahasan himpunan RKA-KL
bersama รข¼³ VDPD QRWD NHXDQJDQ GDQ 588 $3%1 ROHK '35
5). Akhir bulan Oktober Penetapan UU APBN.
6). Akhir bulan Nopember, penetapan Keppres tentang Rincian APBN yang
menjadi dasar bagi K/L untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
7). Berdasarkan Keppres tentang rincian APBN tersebut, satker BLU
menyesuaikan RBA awal dan ikhtisar RBA Awal menjadi RBA definitif dan ikhtisar RBA definitif.
Atas dasar RBA definitif dan ikhtisar RBA definitif tersebut, satker BLU membuat DIPA BLU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar