Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB IV : TATA KELOLA

A. KELEMBAGAAN

Pengelolaan Keuangan BLU dapat diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara
fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berasal
dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon pada kementerian/lembaga.
Sehubungan dengan itu, apabila instansi pemerintah yang menerapkan PK BLU memerlukan
perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Perubahan tersebut
bertujuan untuk mewujudkan desain organisasi instansi pemerintah yang menerapkan PK BLU
yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas,
kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki. Dalam rangka menjamin kejelasan mekanisme kerja
dan akuntabilitas organisasi, maka desain organisasi organisasi instansi pemerintah yang
menerapkan PK BLU harus menggambarkan secara jelas pembaganan mengenai kedudukan,
susunan jabatan, dan hubungan kerja antar unit organisasi.

B. DEWAN PENGAWAS

Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
BLU. Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan
Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. Pembentukan Dewan Pengawas
berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi
anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari kementerian negara/lembaga teknis
yang bersangkutan, kementerian keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.
Pembahasan Dewan Pengawas lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan
Pemeriksaan BLU.

C. PEJABAT PENGELOLA

BLU dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan
pejabat teknis. Sebutan tersebut dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada instansi
pemerintah yang bersangkutan.
1. Pemimpin BLU
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang
berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan
BLU.
2. Pejabat Keuangan BLU
Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
3. Pejabat Teknis BLU
Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang
berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pejabat pengelola BLU dapat terdiri dari PNS dan/atau tenaga profesional non PNS, akan tetapi
seyogyanya untuk Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan dari PNS . Hal ini dengan pertimbangan
bahwa Pemimpin BLU sebagai penanggung jawab keuangan, sedangkan pejabat keuangan
melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja. Sedangkan pejabat pengelola anggaran yaitu
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS.

D. KEPEGAWAIAN

Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga
profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Pengisian pegawai negeri sipil tersebut sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, beserta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan pengisian tenaga profesional bukan pegawai negeri sipil tersebut ditetapkan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, beserta peraturan pelaksanaannya.

E. SATUAN PEMERIKSAAN INTERN

Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin
BLU yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern BLU. Pembahasan Satuan Pemeriksaan
Intern lebih rinci, akan dibahas dalam Bab Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan BLU.

F. TATA HUBUNGAN KERJA

1. Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis,
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun mekanisme kerja yang baku, terutama dalam kaitan
hubungan dengan Satker PPK BLU dengan Dewan Pengawas dan unit induknya, dan antara Satuan
Pemeriksaan Intern Satker PPK BLU dengan Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pemeriksaan Intern berkoordinasi
dengan satuan pengawasan fungsional.
3. Satker PPK BLU menyusun rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja kepada organisasi induk untuk disajikan sebagai bagian tidak terpisahkan dari
rencana kerja dan anggaran dan laporan keuangan dan kinerja Kementerian/Lembaga.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan standar pelayanan minimum dan
masing-masing Satker PPK BLU wajib menggunakan standar pelayanan minimum tersebut sesuai
dengan bidang tugasnya.
5. Untuk mengembangkan praktik bisnis yang sehat dalam penyelenggaraan
layanan umum, unit organisasi induk memberikan pembinaan teknis dan tidak membatasi atau
mengganggu pelaksanaan otonomi manajemen operasional Satker PPK BLU.

G. REMUNERASI

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif,
bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola,
Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi dapat juga diberikan kepada Sekretaris Dewan
Pengawas.
Penentuan besaran gaji Pemimpin BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
sebagai berikut :
1. Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset
yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan;
2. Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
3. Kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang
bersangkutan;
4. Kinerja operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi
masyarakat.
Perhitungan besaran gaji Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari gaji Pemimpin BLU. Sedangkan perhitungan honorarium Dewan Pengawas
ditetapkan sebagai berikut :
1. Honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40 % (empat puluh persen)
dari gaji Pemimpin BLU.
2. Honorarium anggota Dewan Pengawas sebesar 36 % (tiga puluh enam
persen) dari gaji Pemimpin BLU.
3. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15 % (lima belas persen)
dari gaji Pemimpin BLU.
Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan
sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
gaji/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan
ditetapkannya keputusan difinitif tentang jabatan yang bersangkutan.
Disamping pemberian gaji/honorarium, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan
Pengawas, dan Pegawai BLU dapat memperoleh tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi,
pesangon dan/atau pensiun dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang
bersangkutan.
Apabila Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas telah berakhir masa
jabatannya, dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam
program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU
yang besarannya ditetapkan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
gaji/honorarium dalam satu tahun.
Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan
Pegawai BLU pada masing-masing BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan
Menteri/Pimpinan Lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar