BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya tiga paket undang-undang, yaitu
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Reformasi tersebut menyangkut seluruh aspek di bidang
keuangan negara, termasuk pengelolaan uang di bendahara.
Sebelum reformasi di bidang keuangan negara, meskipun bendahara telah dinyatakan sebagai pejabat
fungsional, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya bendahara sangat dipengaruhi oleh atasan langsung atau
kepala satuan kerja. Setelah reformasi, terdapat kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab
serta hubungan bendahara dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Bendahara Umum Negara
dalam hal pengelolaan uang. Bahkan dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
dinyatakan dengan tegas bahwa bendahara wajib menolak perintah bayar dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak terpenuhi. Selain itu, bendahara
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara
wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya.
Disamping itu, bendahara selaku pejabat yang diangkat oleh Menteri/pimpinan lembaga juga wajib
membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang
dalam DIPA. Oleh karena itu berbeda dengan laporan yang dihasilkan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Angaran (UAKPA), pembukuan bendahara akan menghasilkan laporan keadaan kas dan realisasi
belanja yang sesungguhnya. Laporan ini merupakan managerial report yang sangat berguna untuk
pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari bagi pimpinan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud: untuk memberikan pedoman bagi pejabat/pegawai Kanwil
DJPBN, KPPN, dan bendahara dalam pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban atas
pengelolaan uang oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan APBN.
2. Tujuan: agar pelaksanaan penatausahaan/pengelolaan kas di bendahara
dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku serta laporan pertanggungjawaban yang
disusun bendahara akurat, akuntabel dan dapat disampaikan tepat waktu.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup modul ini meliputi pembukuan, penyusunan, dan penyampaian Laporan
Pertanggungjawaban oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, termasuk Bendahara Pengeluaran Pembantu. Selain itu, modul
ini juga meliputi proses dan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan
Bendahara oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar