Jumat, 17 Juni 2011

MPPBJ : BAB VII : PENERBITAN SURAT PERINTAH KERJA DAN KONTRAK_SURAT PERJANJIAN

Setelah proses pengadaan barang diselesaikan, maka untuk proses selanjutnya berdasarkan hasil
penetapan pemenang/keputusan pemenang lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat
Pembuat Komitmen dibantu Pejabat atau Panitia Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan
Surat Perintah Kerja (SPK) dan Kontrak/Surat Perjanjian, dengan ketentuan yang nilainya diatas
Rp 5 juta s.d 50 juta melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), sedangkan untuk yang
nilainya diatas Rp50 juta dilakukan dengan penerbitan Kontrak/Surat Perjanjian.
Khusus untuk pengadaan jasa konstruksi sebelum menerbitkan Kontrak/Surat Perjanjian harus
pula menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). SPMK berbeda dengan SPK baik dari
segi format maupun tujuan penerbitannya. Sesuai Lampiran I Bab II Keppres 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SPMK diterbitkan sebelum penerbitan
Kontrak/Surat Perjanjian dengan maksud agar pihak pemborong dapat melakukan persiapan
lebih awal di lapangan.
A. Surat Perintah Kerja (SPK) :
Berdasarkan pasal 31 ayat (3) dan (4) Keppres 80 Tahun 2003, ditetapkan bahwa pengadaan
barang/jasa di bawah nilai 5 juta rupiah dilakukan dengan kuitansi pembayaran dengan materai
secukupnya (dilampiri faktur pajak, faktur barang), sedangkan untuk pengadaan di atas 5 juta
rupiah s.d 50 juta rupiah dilakukan dengan penerbitan SPK tanpa perlu menyampaikan jaminan
pelaksanaan.
Surat Perintah Kerja lebih sederhana dibanding dengan kontrak, namun tetap ditandatangani oleh
kedua belah pihak baik oleh Penyedia Barang/Jasa maupun KPA/PPK dan sekurang-kurangnya
memuat :
â¼¢ Para pihak yang menandatangani SPK meliputi nama, jabatan dan alamat;
â¼¢ Pokok atau jenis pekerjaan yang diperintahkan dengan uraian yang jelas
mengenai jenis dan jumlah barang/jasa;
â¼¢ Hak dan kewajiban dari para pihak;
â¼¢ Nilai atau harga kontrak yang jelas dan terinci;
â¼¢ Tempat dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan/penyerahan dengan
disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya/
pembayarannya;
â¼¢ Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan
mengenai kalayakan;
â¼¢ Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak
menepati kewajibannya;
â¼¢ Sanksi atau denda jika terjadi wanprestasi dsb.
SPK dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua), SPK asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan SPK
kedua untuk Penyedia barang/Jasa, kedua SPK tersebut ditandatangani diatas materai
secukupnya. Untuk rangkap SPK lainnya tanpa perlu dibubuhi materai.
B. Kontrak/Surat Perjanjian :
1. Jenis Kontrak :
Kontrak Pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a. Berdasarkan Bentuk Imbalan:
1) Lump sum
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
2) Harga Satuan
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara,
sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan
yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3) Gabungan Lump sum dan harga satuan;
Adalah merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
4) Terima jadi
Adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh kontrak dalam
batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan kriteria kinerja yang ditetapkan;
5) Persentase.
Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan
tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase
tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut;
b. Berdasarkan Jangka Waktu;
1) Tahun Tunggal;
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahun anggaran;
2) Tahun Jamak;
Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang
dibiayai dari APBN, dan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk yang dananya dibiayai
dari APBD
c. Berdasarkan jumlah Pengguna Barang/Jasa;
1) Kontrak Pengadaan Tunggal;
Kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu;
2) Kontrak Pengadaan Bersama.
Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama.
2. Isi Kontrak :
Berdasarkan Pasal 29 Keppres No.80 Tahun 2003, ditetapkan kontrak sekurang-kurangnya
memuat ketentuan :
a. Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan dan
alamat;
b. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai
jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c. Hak dan kewajiban dari para pihak yang terkait di dalam perjanjian;
d. Nilai atau harga kontrak yang jelas dan terinci dan syarat-syarat
pembayaran;
e. Persyaratan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. Tempat dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan/penyerahan dengan
disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan
mengenai kelaikan;
h. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak
menepati kewajibannya;
i. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j. Ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan
dalam penyelesaian pekerjaan;
l. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
n. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
Penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa perlu memperhatikan ketentuan perundangundangan
yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Kontrak
pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak diperkenankan dilakukan dalam valuta asing dan
kontrak dalam valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah demikian pula sebaliknya.
Pengecualian terhadap ketentuan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari
Menteri Keuangan.
3. Penandatanganan Kontrak;
Berdasarkan Pasal 31 Keppres No.80 tahun 2003 penandatanganan kontrak dilakukan selambatlambatnya
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan Surat Keputusan Penetapan
Penyedia Barang/Jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan
sebesar 5% dari nilai kontrak kepada KPA/PPK, sedangkan khusus untuk pekerjaan jasa
konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan. (Sesuai lampiran Keppres No.80 Tahun 2003
Bab II huruf n jaminan pelaksanaan agar diterbitkan oleh Bank Pemerintah bukan
Asuransi/Lembaga Keuangan, karena lebih aman jika akan dilakukan eksekusi).
Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai dibawah 5 juta rupiah tidak diperlukan kontrak namun
cukup kuitansi dengan materai secukupnya, sedangkan untuk nilai di atas 5 juta rupiah s.d 50
juta rupiah dilakukan dengan Surat Perintah Kerja tanpa jaminan pelaksanaan namun untuk nilai
diatas 50 juta harus dilakukan dengan kontrak dan dipersyaratkan adanya jaminan pelaksanaan.
Kontrak untuk nilai di atas 50 milyar rupiah ditandatangani oleh KPA/PPK setelah memperoleh
pendapat ahli hukum kontrak yang profesional/Notaris ( pasal 31 ayat (7) Keppres 80 Tahun
2003.
4. Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak:
Hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak diatur pada Pasal 32 Keppres No.80 Tahun
2003 dengan ketentuan sbb :
a. Setelah penandatanganan kontrak para pihak segera melakukan
pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara keadaan lapangan.
b. Penyedia barang jasa dapat menerima uang muka dari pengguna
barang/jasa dengan jumlah setinggi tingginya 30% untuk Usaha Kecil dan 20% untuk Usaha
Selain Kecil dengan memperhitungkan angsuran uang muka pada setiap angsuran berikutnya).
c. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh
pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain;
d. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian
pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun,
kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
e. Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak.
5. Perubahan Kontrak dan Penghentian/Pemutusan Kontrak :
Perubahan dan pemutusan kontrak diatur dalam pasal 34 Keppres No.80 Tahun 2003 sbb :
a. Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan antara KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan,metode kerja
atau waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan dengan gambar dan
spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak (pekerjaan konstruksi fisik) maka dapat
dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak dengan penambahan biaya maksimal 10% dari
nilai kontrak yang meliputi :
â¼¢ Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
â¼¢ Mengurangi atau menambah jenis kontrak;
â¼¢ Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan;
â¼¢ Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh KPA/PPK secara tertulis kepada Penyedia
Barang/Jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara/Change Of Order (CCO) sebagai dasar
penyusunan Addendum Kontrak.
b. Penghentian Kontrak dapat dilakukan
â¼¢ Jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
â¼¢ Bilamana terjadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak untuk
melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak misal timbulnya perang,
pemberontakan, perang saudara, kekacauan, dan bencana alam yang ditetapkan secara resmi
oleh pemerintah, kepada pihak penyedia barang/jasa tetap diberikan pembayaran sesuai
dengan prestasi yang telah dilaksanakan;
â¼¢ Bilamana para pihak cedera janji atau tidak memenuhi kewajiban
dan tanggung jawabnya. Jika pemutusan diakibatkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa
maka kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa:
1) Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
2) Sisa uang muka dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
3) Membayar denda ganti rugi kepada negara;
4) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
â¼¢ KPA/PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah
melampaui besarnya jaminan pelaksanaan;
â¼¢ Pemutusan kontrak yang disebabkan kesalahan KPA/PPK, dikenakan
sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai
yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
â¼¢ Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
â¼¢ Kontrak dapat dibatalkan jika para pihak terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua), kontrak asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan
kontrak kedua untuk Penyedia Barang/Jasa, kedua kontrak tersebut ditandatangani di atas
materai secukupnya. Untuk rangkap kontrak lainya tanpa perlu dibubuhi materai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar