Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB V : STANDAR DAN TARIF LAYANAN

A. STANDAR LAYANAN

Standar layanan BLU berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran
pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU yang ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta
kemudahan memperoleh layanan. Kualitas layanan yang dimaksud meliputi teknis layanan, proses
layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan.
SPM bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh
pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka standar
layanan BLU semestinya memenuhi persyaratan SMART, yaitu:
1) Fokus pada jenis layanan (specific);
2) Dapat diukur (measurable);
3) Dapat dicapai (attainable);
4) Relevan dan dapat diandalkan (reliable); dan
5) Tepat waktu (timely).
BLU wajib menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. SPM dapat
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan BLU serta
kemampuan kelembagaan dan personil BLU dalam bidang yang bersangkutan.
SPM yang telah ditetapkan harus mencantumkan rencana pencapaian SPM yang memuat target
tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan
Peraturan Menteri/Lembaga teknis. Dan untuk mewujudkan transparansi, rencana pencapaian target
tahunan SPM tersebut dan realisasi capaiannya agar diinformasikan kepada masyarakat.

B. TARIF LAYANAN
Sesuai dengan tujuan diterapkannya PK BLU yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan tetap memperhatikan SPM yang telah ditetapkan
Menteri/Pimpinan Lembaga. Selanjutnya, karena BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat
sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan, maka diperlukan bentuk tarif yang
ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan (untuk layanan yang berupa penjualan
barang dan/atau jasa) atau hasil per investasi dana (untuk layanan perguliran dana).
Dalam penyusunan tarif dapat digunakan kebijakan cost plus (memasukan imbal hasil atau margin),
cost recovery (menutup seluruh biaya yang dikeluarkan), cost minus ( menutup sebagian biaya yang
dikeluarkan).
Usulan tarif layanan diajukan oleh BLU bersangkutan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, untuk
kemudian Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan
untuk ditetapkan. Dalam penetapan tarif dimaksud, Menteri Keuangan dibantu oleh suatu tim dan
dapat menggunakan nara sumber yang berasal dari sektor terkait.
Hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif layanan adalah sebagai berikut:
1. Kontinuitas dan pengembangan layanan;
2. Daya beli masyarakat;
3. Asas keadilan dan kepatutan;
4. Kompetisi yang sehat.

C. PERHITUNGAN TARIF LAYANAN
Dalam penyusunan tarif dan biaya layanan, terlebih dahulu ditentukan biaya satuan per unit output
dari layanan atau kegiatan BLU. Biaya satuan dibuat berdasarkan perhitungan akuntansi biaya
untuk setiap output barang/jasa yang dihasilkan. Dalam rangka penyusunan biaya satuan per unit
layanan, maka perlu diperhitungkan biaya-biaya yang timbul, yaitu:
1. Biaya langsung; adalah biaya-biaya yang secara khusus dapat ditelusuri
atau diidentifikasi sebagai komponen langsung dari biaya produk. Total biaya langsung ini dalam
beberapa literatur juga sering disebut dengan istilah biaya utama (prime cost).
2. Biaya tidak langsung adalah semua biaya yang tidak dapat diidentifikasi
secara khusus terhadap suatu produk dan dibebankan kepada seluruh jenis produk secara
bersamaan. Biaya tidak langsung ini sering disebut juga dengan istilah biaya overhead (overhead
cost).
Dalam penghitungan biaya langsung dan tidak langsung ini terdiri dari:
1. Biaya variabel adalah biaya yang berubah secara total seiring dengan
berubahnya volume produk yang dibuat. Sehingga hubungan antara total biaya variabel dengan
total unit barang yang diperoduksi adalah linier (garis lurus). Sedangkan biaya per unit-nya adalah
tetap. Contoh: Biaya bahan baku langsung dan tenaga kerja langsung.
2. Biaya tetap (fixed cost), seperti biaya penyusutan dan biaya sewa akan
selalu tetap (constant) dalam suatu rentang waktu/periode tertentu. Perlu dicatat bahwa biaya tetap
akan selalu konstan pada semua tingkat produksi (volume), sedangkan biaya tetap per unit akan
menurun seiring dengan meningkatnya volume produksi.
Tarif layanan merupakan unsur yang harus tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Penentuan tarif dilakukan dengan memperhitungkan biaya satuan dari setiap jenis layanan.
Perhitungan tarif layanan akan diuraikan lebih lanjut dalam bab selanjutnya mengenai RBA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar