Sabtu, 18 Juni 2011

MPPLB : BAB IV BENDAHARA PENGELUARAN

BAB IV
BENDAHARA PENGELUARAN
A. BENDAHARA PENGELUARAN YANG TIDAK MEMPUNYAI BPP
1. Pengelolaan Kas UP/TUP
Pada setiap awal tahun anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) kepada
Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selanjutnya, atas dasar SPP-UP
tersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan menyampaikannya kepada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan (KPPN). KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) berdasarkan SPM-UP dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP,
maka secara otomatis rekening Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilai
dalam SP2D berkenaan. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang
akan digunakan oleh KPA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
operasional kantor sehari-hari.
Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan
yang telah direncanakan dalam bulan berkenaan, maka KPA dapat mengajukan SPP
Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP), setelah memperoleh ijin prinsip sesuai
ketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana kebutuhan dana untuk
kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses dalam pengajauan UP,
maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah nilai yang tertuang
dalam SP2D atas SPM-TUP tersebut.
Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran harus
ditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan
pembayaran dengan UP/TUP hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari
PA/KPA. Sebelum melakukan pembayaran, Bendahara Pengeluaran:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA,
meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi
dasar hak tagih;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah
pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya
yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan
c. Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA
untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya.
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran apabila
persyaratan pada huruf a sampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semua
syarat-syarat pada huruf a sampai dengan c dipenuhi maka Bendahara Pengeluaran
melakukan pembayaran sesuai dengan besarnya tagihan yang diajukan.
Atas pembayaran yang dilakukannya, Bendahara Pengeluaran sebagai wajib
pungut wajib memungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk dikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediaannya
(GUP), sehingga uang UP nantinya akan berdaur ulang (revolving). Pada akhir tahun
anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang berada
dalam pengelolaannya ke kas negara.
2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
Disamping mengelola uang persediaan, Bendahara Pengeluaran juga
mengelola uang yang berasal dari SP2D-LS yang ditujukan kepadanya, pajak-pajak
dari potongan pembayaran yang dilakukannya dan sumber penerimaan lainnya yang
menjadi hak negara.
Potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakan langsung
untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaan lainnya tersebut harus
disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Surat
Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, Surat Setoran Pengembalian
Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoaran pengembalian belanja tahun anggaran
berjalan, dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) digunakan untuk penyetoran
penerimaan lainnya.
SP2D-LS Bendahara harus dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada
yang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikan haknya,
maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran
wajib menyetorkan semua uang yang berada dalam pengelolaannya ke kas Negara.
3. Pembukuan Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan aktivitasnya, dokumen sumber pembukuan Bendahara
Pengeluaran, dapat dibedakan dalam 5 (lima) kelompok, yaitu:
a. Aktivitas penerbitan SPM oleh Kuasa PA;
b. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan;
c. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari SPM-LS yang ditujukan
kepada bendahara (selanjutnya disebut SPM-LS Bendahara);
d. Aktivitas Lainnya.
Berikut petunjuk pembukuan dokumen sumber pembukuan Bendahara
Pengeluaran, dalam Buku Kas Umum dan Buku-buku Pembantu berdasarkan
kelompok aktivitas tersebut di atas.
3.a. Aktivitas Penerbitan SPM oleh Kuasa Pengguna Anggaran
1) Pagu DIPA yang telah mendapat pengesahan, merupakan Pagu Anggaran
tertinggi yang disediakan untuk satuan kerja, dibukukan di sisi debet dan
kredit (in-out) pada Buku Kas Umum dan dicatat sesuai MAK berkenaan pada
Buku Pengawasan Anggaran Belanja.
2) SPM-LS kepada pihak ketiga/rekanan yang dinyatakan sah adalah realisasi
belanja yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengurangi/
membebani Pagu Anggaran yang disediakan dalam DIPA. Pelaksanaan
pembayaran atas SPM jenis ini, dilakukan langsung dari kas negara kepada
pihak ketiga/rekanan. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi
kredit (in-out) pada Buku Kas Umum dan dicatat sebagai pengurang pagu
pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran
Belanja.
3) Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang dinyatakan sah
merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai bukti penyediaan Uang
Persediaan dari KPPN kepada Kuasa PA melalui Bendahara Pengeluaran.
Dibukukan:
a) Sebesar nilai bruto di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu
Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan;
b) Sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan.
4) Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) yang
dinyatakan sah merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai bukti
penyediaan tambahan Uang Persediaan dari KPPN kepada Kuasa PA melalui
Bendahara Pengeluaran. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada
Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang
Persediaan.
5) Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) yang
dinyatakan sah merupakan dokumen sumber yang berfungsi sebagai sarana
pengisian kembali/revolving Uang Persediaan. Dibukukan:
a) sebesar nilai bruto di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu
Kas, Buku Pembantu Uang Persediaan, dan dibukukan sebagai
pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja;
b) sebesar nilai potongan (jika ada) dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Uang Persediaan.
Sebagai catatan: potongan pada SPM-GUP terjadi apabila sisa Pagu
Anggaran yang tersedia pada DIPA terbatas, sehingga tidak memungkinkan
pemberian/revolving uang persediaan sepenuhnya. Dalam hal ini, maksimal
pemberian uang persediaan sebesar sisa Pagu Anggaran dalam DIPA,
terhadap selisihnya (nilai bruto SPM-GUP dikurangi sisa pagu) dinyatakan
sebagai setoran/potongan atas Uang Persediaan terdahulu.
6) SPM-GUP Nihil yang dinyatakan sah merupakan dokumen sumber sebagai
bukti pengesahan belanja yang menggunakan Uang Persediaan/Tambahan
Uang Persediaan. Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan sisi kredit
(in-out) pada Buku Kas Umum, dan dibukukan sebagai pengesahan pada
Buku Pengawasan Anggaran Belanja.
7) SPM-LS Bendahara yang dinyatakan sah, adalah realisasi belanja yang
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengurangi/ membebani
Pagu Anggaran yang disediakan dalam DIPA. Pelaksanaan pembayaran atas
SPM jenis ini, dilakukan dari Kas negara kepada pegawai/pihak ketiga melalui
Bendahara Pengeluaran. Dibukukan:
a) sebesar nilai bruto di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu
Kas, Buku Pembantu LS-Bendahara, dan dicatat sebagai pengurang
pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan
Anggaran Belanja;
b) sebesar nilai potongan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum dan di sisi
Kredit pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
3.b. Aktivitas Pembayaran atas Uang yang Bersumber dari Uang Persediaan.
1) Pembayaran atas uang persediaan dilakukan setelah kewajiban pihak
terbayar/pihak ketiga dilaksanakan. Selanjutnya bendahara wajib meminta
kuitansi/bukti pembayaran sebesar nilai bruto dan faktur pajak (bila
disyaratkan) serta mengembalikan faktur pajak yang telah disahkan oleh
bendahara kepada pihak terbayar/pihak ketiga. Kuitansi/bukti pembayaran
dan faktur pajak/bukti pungutan pajak dibukukan:
a) sebesar nilai bruto kuitansi/bukti pembayaran di sisi Kredit pada Buku
Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Uang Persediaan, dan
dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan
pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.
b) sebesar nilai faktur pajak/bukti pungutan pajak di sisi Debet pada Buku
Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.
2) Setoran atas sisa uang persediaan ke Kas negara dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran pada akhir kegiatan atau akhir tahun anggaran dengan
menggunakan SSBP. Sedangkan setoran atas pungutan pajak dilakukan
segera setelah dilakukan pungutan/potongan dengan menggunakan SSP.
SSBP dan SSP dibukukan:
a) SSBP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Uang Persediaan.
b) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.
3.c. Aktivitas Pembayaran atas Uang yang Bersumber dari SPM-LS Bendahara.
1) Pada dasarnya dengan SPM-LS Bendahara pemotongan kepada pihak
terbayar telah dilakukan pada saat penerbitan SPM dimaksud. Oleh karena
itu, pelaksanaan pembayaran dilakukan atas nilai netto berdasarkan daftar
yang sudah dibuat. Demikian juga penyetoran atas sisa SPM-LS Bendahara
ke Kas negara dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan menggunakan
SSPB sebesar nilai netto, hal mana terjadi apabila setelah waktu tertentu
pihak yang dituju tidak mengambil uang dimaksud. Pembukuan atas bukti
pembayaran dan SSPB dilakukan sebagai berikut:
a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran dibukukan di sisi Kredit pada
Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LSBendahara.
b) SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
2) Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak mencakup pemotongan pajak pihak
terbayar, bendahara wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat
pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:
a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran (bruto) dibukukan di sisi kredit
pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LSBendahara.
b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas
Umum, di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu
Pajak.
c) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.
3.d. Aktivitas Lainnya.
Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan
seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung
kemungkinan adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas,
pembukuan dilakukan sebagai berikut:
1. Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.
2. SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan
lain-lain, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas,
dan Buku Pembantu Lain-lain.
B. BENDAHARA PENGELUARAN YANG MEMPUNYAI BPP.
Pembukuan Bendahara Pengeluaran yang mempunyai BPP pada dasarnya
tidak berbeda dengan pembukuan Bendahara Pengeluaran yang tidak mempunyai
BPP. Untuk Bendahara Pengeluaran yang mempunyai BPP ditambah dengan
pembukuan sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana dari Bendahara Pengeluaran Kepada BPP.
Sehubungan dengan fungsi BPP selaku pembantu Bendahara Pengeluaran,
maka penyaluran dana kepada BPP (baik yang bersumber dari UP maupun SPMLS
Bendahara) pada dasarnya belum merupakan belanja/pengeluaran kas bagi
Bendahara Pengeluaran. Dengan demikian, kas pada BPP masih merupakan uang
yang harus dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. Pembukuannya
adalah sebagai berikut:
a. Sebesar tanda terima/bukti transfer kepada BPP di sisi debet dan sisi kredit
pada Buku Kas Umum, di sisi kredit pada Buku Pembantu Kas dan di sisi debet
pada Buku Pembantu BPP.
b. Pengembalian sisa Uang Persediaan dari BPP ke Bendahara Pengeluaran
dibukukan melalui LPJ-BPP, dibukukan di sisi debet dan sisi kredit pada buku
kas umum, disisi debet pada buku pembantu kas dan sisi kredit pada buku
pembantu BPP.
2. LPJ-BPP sebagai dokumen sumber.
Berdasarkan ketentuan, bendahara wajib melakukan pembukuan atas dasar
transaksi dan mempertanggungjawabkannya. Oleh karena itu selaku bendahara,
BPP melakukan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Bendahara Pengeluaran dalam bentuk LPJBPP.
Selanjutnya dalam kaitan penyaluran dana kepada BPP, LPJ-BPP menjadi
dokumen sumber pembukuan bagi Bendahara Pengeluaran. Adapun
pembukuannya sebagai berikut:
a. Dana UP.
1) Belanja yang dilakukan oleh BPP atas Uang Persediaan, sebesar jumlah
nilai pengurangan menurut MA dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu BPP, Buku Pembantu UP, dan dicatat sebagai
pengurangan pagu dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku
Pengawasan Anggaran Belanja.
2) Transfer ke Bendahara Pengeluaran (pengembalian sisa Uang Persediaan
dari BPP ke Bendahara Pengeluaran) sebesar jumlah pengurangan/transfer
dibukukan di sisi debet dan sisi kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, di sisi
debet pada Buku Pembantu Kas dan di sisi kredit pada Buku Pembantu
BPP.
b. Dana LS-Bendahara.
1) Pembayaran (yang dilakukan oleh BPP) atas dana yang bersumber dari
SPM-LS Bendahara, sebesar jumlah pengurangan/pembayaran dibukukan
di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku
Pembantu LS-Bendahara.
2) Setoran ke Kas Negara (yang dilakukan oleh BPP) atas sisa dana yang
bersumber dari SPM-LS Bendahara, sebesar jumlah pengurangan/setoran
dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu BPP, dan
Buku Pembantu LS-Bendahara.
c. Dana Pajak.
Pungutan pajak atas belanja/pembayaran yang dilakukan oleh BPP dibukukan:
1) Sebesar jumlah penambahan dibukukan di sisi debet pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Pajak.
2) Sebesar jumlah pengurangan dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Pajak.
d. Dana Lain-lain.
1) Sebesar jumlah penambahan dibukukan di sisi debet pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Lain-lain.
2) Sebesar jumlah pengurangan dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu BPP, dan Buku Pembantu Lain-lain.
Catatan:
Bukti-bukti pengeluran dan bukti-bukti setor disampaikan kepada Pejabat Penerbit
SPM sebagai bahan penguji atas SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Sebelum melakukan pembukuan atas LPJ-BPP, Bendahara Pengeluaran wajib
menguji kebenaran LPJ-BPP terkait dengan penyaluran dana dari Bendahara
Pengeluaran kepada BPP dan pengembalian sisa Uang Persediaan dari BPP
kepada Bendahara Pengeluaran. Dalam hal terjadi perbedaan Bendahara
Pengeluaran wajib melakukan konfirmasi kepada BPP (Pengujian kebenaran di sini
dimaksudkan hanya terhadap kebenaran pembebanan dan ketersediaan dananya
pada mata anggaran pengeluaran, bukan atas bukti-bukti kuitansi).
C. BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP).
1. Pengelolaan Kas UP/TUP.
UP/TUP yang dikelola BPP berasal dari Bendahara Pengeluaran. Bendahara
Pengeluaran mentransfer sejumlah UP/TUP kepada BPP untuk membiayai kegiatankegiatan
yang akan dilakukan oleh BPP. UP/TUP BPP merupakan uang muka kerja
yang akan digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana BPP berada
(PPK-BPP) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan
oleh PPK-BPP.
Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan BPP harus ditatausahakan, dicatat
dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan pembayaran dengan UP/TUP
hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari PPK-BPP. Sebelum melakukan
pembayaran, BPP:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA,
meliputi kuitansi/tanda-terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi
dasar hak tagih;
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah
pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya
yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan
c. Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu untuk jenis belanja
yang dimintakan pembayarannya.
BPP wajib menolak perintah pembayaran apabila persyaratan pada huruf a
sampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semua syarat-syarat pada huruf a
sampai dengan c dipenuhi, maka BPP melakukan pembayaran sesuai dengan
besarnya tagihan yang diajukan.
Atas pembayaran yang dilakukannya, BPP sebagai wajib pungut wajib
memungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku.
Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada PPK-BPP untuk
dikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediannya (GUP) melalui PPK. Pada
akhir kegiatan/tahun anggaran, BPP wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang berada
dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
2. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP.
Disamping mengelola uang persediaan, BPP juga mengelola uang yang
berasal dari SP2D-LS yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran namun
diteruskan kepadanya, pajak-pajak dari potongan pembayaran yang dilakukannya dan
sumber penerimaan lainnya yang menjadi hak negara.
Atas potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakan
langsung untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaannya lainnya
tersebut harus disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telah
ditentukan. Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, Surat
Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoaran pengembalian
belanja tahun anggaran berjalan, dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) digunakan
untuk penyetoran penerimaan lainnya.
SP2D-LS Bendahara yang diteruskan kepada BPP harus dibayarkan oleh BPP
kepada yang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikan
haknya, maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas negara dengan
menggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, BPP wajib menyetorkan
semua uang yang berada dalam pengelolaannya ke kas Negara (kecuali sisa UP yang
harus disetorkan ke Bendahara Pengeluaran).
3. Pembukuan BPP.
Sehubungan dengan fungsi BPP selaku pembantu Bendahara Pengeluaran,
BPP akan menerima sejumlah dana dari Bendahara Pengeluaran guna dibayarkan
kepada yang berhak. Selaku bendahara, BPP dalam melakukan pembayaran wajib
melakukan pengujian dan wajib melakukan pungutan baik pajak maupun non pajak
termasuk jasa giro.
a. Penerimaan dana dari Bendahara Pengeluaran.
Penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran kepada BPP dapat
bersumber dari Uang Persediaan dan dapat bersumber dari SPM-LS Bendahara.
Dalam hal setelah pelaksanaan pembayaran terdapat sisa atas dana dimaksud,
terhadap sisa dana UP dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran sedangkan
terhadap sisa dana SPM-LS Bendahara disetor ke Kas Negara dengan
menggunakan SSBP. Pembukuan yang dilakukan oleh BPP adalah sebagai
berikut:
1) Tanda terima/bukti transfer dari Bendahara Pengeluaran, dibukukan di sisi
debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP
dan/atau Buku Pembantu LS-Bendahara. Khusus untuk UP dicatat sebagai
pagu dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan
Anggaran UP sesuai rencana penggunaan.
2) Pengembalian sisa UP kepada Bendahara Pengeluaran, dibukukan di sisi kredit
pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan dan Buku Pembantu UP.
3) Setoran sisa dana SPM-LS Bendahara ke Kas Negara, dibukukan di sisi kredit
pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS
Bendahara.
b. Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan.
1) Pembayaran atas uang persediaan dilakukan setelah dikurangi kewajiban
pihak terbayar/pihak ketiga. Selanjutnya BPP wajib meminta kuitansi/bukti
pembayaran sebesar nilai bruto dan faktur pajak serta mengembalikan faktur
pajak yang telah disahkan oleh BPP kepada pihak terbayar/pihak ketiga
sebesar kewajibannya. Kuitansi/bukti pembayaran dan faktur pajak dibukukan:
a) Sebesar nilai bruto kuitansi/bukti pembayaran dibukukan di sisi kredit pada
Buku Kas Umum dan di sisi kredit pada Buku Pembantu Kas, Buku
Pembantu Uang Persediaan, dan dicatat sebagai pengurangan pagu dalam
kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran UP.
b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas
Umum di sisi debet pada Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak.
2) Penyetoran pajak ke Kas Negara.
SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku
Pembantu Kas dan Buku Pembantu Pajak
3) Pengembalian sisa UP kepada Bendahara Pengeluaran.
Tanda terima/bukti transfer dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu UP.
catatan: Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada PA/Kuasa PA dan
sekaligus sebagai sarana revolving Uang Persediaan, Pejabat Pembuat
Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikannya kepada Pejabat Penerbit
SPM dengan disertai bukti-bukti pengeluaran dan bukti-bukti setor. SPP
dibukukan di sisi debet dan sisi Kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, dan
dicatat dalam kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan
Anggaran UP.
c. Aktivitas pembayaran atas Uang yang bersumber dari SPM-LS Bendahara.
1) Pada dasarnya dengan SPM-LS Bendahara pemotongan kepada pihak terbayar
telah dilakukan pada saat penerbitan SPM dimaksud. Oleh karena itu,
pelaksanaan pembayaran dilakukan atas nilai netto berdasarkan daftar yang
sudah dibuat. Demikian juga penyetoran atas sisa SPM-LS Bendahara ke Kas
negara dilakukan oleh BPP dengan menggunakan SSPB sebesar nilai netto, hal
mana terjadi apabila setelah waktu tertentu pihak yang dituju tidak mengambil
uang dimaksud. Pembukuan atas bukti pembayaran dan SSPB dilakukan
sebagai berikut:
a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran dibukukan di sisi Kredit pada Buku
Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
b) SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
2) Dalam hal SPM-LS Bendahara tidak mencakup pemotongan pajak pihak
terbayar, BPP wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat
pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:
a) Sebesar tanda terima/bukti pembayaran (bruto) dibukukan di sisi kredit pada
Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
b) Sebesar nilai faktur pajak/SSP dibukukan di sisi debet pada Buku Kas
Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
c) SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Pajak.
3) Setoran sisa dana SPM-LS Bendahara ke Kas Negara
SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku
Pembantu Kas, dan Buku Pembantu LS-Bendahara.
d. Aktivitas Lainnya.
Pada dasarnya BPP wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan
seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan
adanya penerimaan BPP di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan
sebagai berikut:
1) Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi debet pada Buku Kas Umum, Buku
Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.
2) SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lainlain,
dibukukan di sisi kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan
Buku Pembantu Lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar