Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB X : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMERIKSAAN

A. PEMBINAAN

Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga, sedangkan pembinaan di bidang
keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pembinaan keuangan BLU oleh Menteri Keuangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum). Pembinaan
ini meliputi: perencanaan dan penganggaran; dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA); pendapatan;
belanja; pengelolaan kas dan setara kas; pengelolaan piutang; pengelolaan utang; investasi BLU;
pengelolaan barang; penyelesaian kerugian; akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban; surplus
dan defisit.
B. PENGERTIAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 adalah proses identifikasi masalah, analisis dan
evaluasi independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
C. PENGAWASAN OLEH DEWAN PENGAWAS
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLU dapat dibentuk Dewan
Pengawas. Pembentukan Dewan Pengawas tersebut berlaku pada BLU yang memiliki realisasi
omzet tahunan minimum Rp15.000.000.000 dan/atau nilai aset minimum Rp75.000.000.000.
Jumlah anggota Dewan Pengawas dapat berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang tergantung
pada nilai omset dan nilai aset BLU.
a. Anggota Dewan Pengawas berjumlah tiga orang bila nilai omzetnya
maximal sebesar Rp30.000.000.000 dan/atau nilai aset maximal Rp200.000.000.000;
b. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang bila nilai omzetnya lebih
dari Rp30.000.000.000 dan/atau nilai aset lebih dari Rp200.000.000.000.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh
Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan
anggaran dan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Dewan Pengawas BLU yaitu:
1. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan
Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang
diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;
2. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU;
3. Mengikuti perkembangan BLU dan melaporkan setiap masalah yang
dianggap penting kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;
4. Memberikan nasihat pada pejabat BLU dalam melaksanakan pengelolaan
BLU;
5. Memberikan masukan, tanggapan dan saran atas laporan keuangan dan
laporan kinerja BLU.
D. PEMERIKSAAN OLEH PEMERIKSAAN INTERN
Fungsi pemeriksaaan dalam pelaksanaan kegiatan di Satker BLU harus ada dalam organisasi satker
tersebut. Fungsi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). SPI berkedudukan
sebagai unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pimpinan BLU. Namun apabila Satker
BLU tersebut belum memungkinkan untuk pembentukan SPI maka fungsi pengawasan internal
BLU diserahkan kepada inspektorat jenderal kementerian negara/lembaga yang bersangkutan atau
unit lain yang mendapat kewenangan dari pimpinan BLU untuk melakukan fungsi pengawasan.
Selain itu pengawasan dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP). BPKP
adalah badan atau lembaga pengawasan yang melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa
mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek
pemeriksaannya. Kedudukan BPKP yang terlepas dari semua departemen atau lembaga diharapkan
dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif. BPKP mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak
sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi
merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam
membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
E. PEMERIKSAAN OLEH PEMERIKSA EKSTERNAL
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pemeriksa eksternal. Dalam melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BLU, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan
pengawasan intern pemerintah.
Jenis-jenis Pemeriksaan:
1. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan
menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang memuat opini atas laporan keuangan yang
diterbitkan oleh entitas pelaporan yaitu BLU. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa
(auditor) mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan
pada kriteria:
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
- Kecukupan pengungkapan (adequte disclosures)
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian internal
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh auditor yaitu:
- Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
- Opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
- Opini tidak wajar (adversed opinion)
- Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
Audit (pemeriksaan) dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji
yang material dalam laporan keuangan. Konsep keyakinan memadai menunjukkan bahwa auditor
bukan seorang penjamin kebenaran laporan keuangan. Salah saji dibedakan menjadi dua yaitu
kekeliruan (errors) dan ketidakberesan (irregularities) . Kekeliruan adalah salah saji yang tidak
disengaja sedangkan ketidakberesan adalah salah saji yang disengaja.
2. Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas
pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja
menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Dalam audit kinerja, tinjauan yang dilakukan tidak terbatas pada masalah-masalah akuntansi saja
namun juga meliputi evaluasi terhadap struktur organisasi, pemanfaatan komputer, metode
produksi, pemasaran dan bidang-bidang lain sesuai dengan keahlian auditor.
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan
atas hal-hal lain di bidang keuangan negara, pemeriksaan investigatif dan pengawasan atas
pengendalian intern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar