Jumat, 17 Juni 2011

MPPLB : BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA

BAB II JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang
diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau
barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14
menyebutkan bahwa bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama
Negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkan uang/surat berharga/barangbarang
milik Negara/daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 3 ayat (4)
menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara
fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang
menjadi tanggung jawabnya.
Dari pengertian bendahara tersebut di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa bendahara
mempunyai tugas dan fungsi:
1. Menerima uang atau surat berharga/barang.
2. Menyimpan uang atau surat berharga/barang.
3. Membayar/menyerahkan uang atau surat berharga/barang.
4. Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang yang berada
dalam pengelolaannya.
Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang ada pada bendahara maka dikenal ada dua jenis
bendahara yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas
pekerjaan yang kompleks dan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran
maka Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di maksud. Penjelasan
jenis-jenis bendahara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bendahara Penerimaan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 15
dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, semua
transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah
pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.
2. Bendahara Pengeluaran
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 16
dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara
dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena
itu semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah
pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran.
3. Bendahara Pengeluaran Pembantu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 17
dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut BPP adalah bendahara
yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak
guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. BPP juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh
uang yang berada dalam pengelolaannya, dan oleh karena itu BPP wajib melakukan pembukuan
sebagaimana pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk dan atas nama Bendahara Pengeluaran. Dengan
diangkatnya BPP dalam suatu satker, maka Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan
tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP tersebut.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun
anggaran. Bendahara menjalankan tugas-tugas kebendaharaan yang meliputi kegiatan menerima,
menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatusahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan
surat berharga yang berada dalam pengelolaannya pada Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan
Kerja. Meskipun diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, namun secara fungsional bendahara tetap
bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). Dalam pelaksanaan
tugasnya tersebut, dilarang adanya jabatan rangkap antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran, kecuali dalam kondisi tertentu setelah memperoleh ijin dari BUN/Kuasa BUN. Dalam
rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan BPP
membuka rekening pada bank/pos atas nama jabatannya, bukan atas nama pribadi.
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa PA dan atau bendahara merupakan wajib pungut atas
transaksi/kegiatan yang membebani APBN. Hasil pungutan/penerimaan yang dikelola oleh bendahara
tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan untuk satuan kerja bersangkutan,
kecuali diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bertanggung
jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam rangka
pertanggungjawaban tersebut, bendahara wajib melakukan pembukuan baik secara manual maupun
menggunakan program komputer. Pembukuan bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

3 komentar:

  1. "BIMTEK TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Kamis – Jumat, 22 – 23 Oktober 2015
    Kamis – Jumat, 5 – 6 November 2015
    Kamis – Jumat, 19 -20 November 2015
    Kamis – Jumat, 3 – 4 Desember 2015
    Kamis – Jumat, 17 – 18 Desember 2015


    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Rabu – Kamis, 28 – 29 Oktober 2015
    Rabu – Kamis, 11 – 12 November 2015
    Rabu – Kamis, 25 – 26 November 2015
    Rabu – Kamis, 9 – 10 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar

    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-metode-penatausahaan-dan-penyusunan-laporan-serta-pertanggungjawaban-bendahara-serta-penyampaiannya/

    BalasHapus
  2. "BIMTEK TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Kamis – Jumat, 22 – 23 Oktober 2015
    Kamis – Jumat, 5 – 6 November 2015
    Kamis – Jumat, 19 -20 November 2015
    Kamis – Jumat, 3 – 4 Desember 2015
    Kamis – Jumat, 17 – 18 Desember 2015


    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Rabu – Kamis, 28 – 29 Oktober 2015
    Rabu – Kamis, 11 – 12 November 2015
    Rabu – Kamis, 25 – 26 November 2015
    Rabu – Kamis, 9 – 10 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar

    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-metode-penatausahaan-dan-penyusunan-laporan-serta-pertanggungjawaban-bendahara-serta-penyampaiannya/

    BalasHapus
  3. untuk bintek tahun 2016 kapan di laksanakan?

    BalasHapus