Jumat, 17 Juni 2011

MPPBJ : BAB IV : PERSYARATAN DAN LARANGAN PENYEDIA BARANG JASA

A. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa :

Penilaian terhadap persyaratan penyedia barang dan jasa dilakukan melalui proses prakualifikasi
atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa. Untuk dapat ditunjuk
sebagai peserta pengadaan barang/jasa, maka penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan
sbb :
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/ kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan barang/jasa;
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam sanksi pidana;
4. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
5. Sebagai wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan terakhir,
dibuktikan dengan melampirkan foto kopi bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun
terakhir dan foto kopi SSP;
6. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir memperoleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tahun;
7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
8. Tidak termasuk dalam daftar hitam;
9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya
sama di atas kecuali pada angka 6.
Sedangkan tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi harus
memiliki persyaratan sbb :
1. Memiliki NPWP dan bukti penyelesaian pajak;
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar
negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang
pendidikan tinggi.
3. Mempunyai pengalaman di bidangnya.

B. LARANGAN PENYEDIA BARANG/JASA :

Selain mengatur persyaratan penyedia barang dan jasa dalam Keppres No.80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga mengatur larangan sebagai
penyedia barang jasa yakni :
1. Pegawai Negeri, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang
menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
negara;
2. Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan
kepentingan, misal memiliki saudara yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat/pegawai lainnya di lingkup Satker
Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan pengadaan barang/jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar