Jumat, 17 Juni 2011

MPPBJ : BAB II : PEJABAT YANG TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG JASA.

A. Tugas dan Tanggung Jawab Petugas/Pejabat dalam
Pengelolaan/Pengadaan Barang/Jasa.


Pada dasarnya pejabat/pegawai yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran merupakan
pejabat/pegawai yang bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa. Pejabat
tersebut antara lain adalah :
1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
2) Pejabat Pembuat Komitmen,
3) Pejabat Pengadaan,
4) Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran:
Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh
pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Secara umum kewenangan pengguna anggaran antara lain adalah :
a. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran bagi Negara;
c. Menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas perintah
pembayaran;
d. Menggunakan barang milik negara;
e. Menetapkan petugas yang melaksanakan pengelolaan barang milik
negara;
f. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan
wewenang untuk :
a. Menetapkan pemenang lelang;
b. Menetapkan PPK;;
c. Menerima penyerahan barang/jasa dari panitia/pejabat penerima
barang;
d. Mengawasi pengelolaan barang/jasa;
e. Menggunakan barang/jasa.
2. Pejabat Pembuat Komitmen:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas
Keppres No. 80 Tahun 2003, Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki integritas moral,
b. Memiliki disiplin yang tinggi;
c. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis dan manajerial untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Yang dimaksud dengan kualifikasi manajerial tersebut adalah :
1) Berpendidikan minimal Diploma 3 (D3);
2) Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa;
3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun
memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;
4) Memiliki ketaatan yang tinggi terhadap tugas/pekejaan;
5) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak
tegas, dan tidak KKN;
6) Memiliki nilai â¼oebaikâ¼ SDGD '3 GL WLJD WDKXQ WHUDNKLU
d. Memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang/jasa;
e. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas,
dan tidak KKN.
Tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen meliputi tanggung jawab dari segi administrasi,
fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya, sedangkan
tugas pokoknya dalam pengadaan barang/jasa antara lain meliputi :
x â¼¢ Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
x â¼¢ Menetapkan paket-paket pekerjaan;
x â¼¢ Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara
pelaksanaan dan lokasi pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
x â¼¢ Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit
layanan pengadaan serta kewenangannya;
x â¼¢ Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai
ketentuan yang berlaku;
x â¼¢ Menyiapkan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak
penyedia barang/jasa;
x â¼¢ Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pemimpin
instansinya;
x â¼¢ Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
x â¼¢ Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
x â¼¢ Menandatangani pakta integritas.
Dalam kondisi tertentu untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen
dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan
sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan penerbitan
surat penunjukkan penyedia barang/jasa (SPPBJ). Kontrak atas proses tersebut baru dapat
ditandatangani setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen di bidang pengadaan
barang/jasa antara lain adalah :
a. Segera setelah pengangkatannya wajib menyusun organisasi, uraian
tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pengadaan, rencana kerja yang menggambarkan
kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata
laksana dan prosedur kerja secara tertulis untuk disampaikan kepada atasan langsung dan unit
pengawasan internal;
b. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta hasil kerja yang
dilaksanakannya;
c. Menyimpan dan menatausahakan seluruh dokumen pelaksanaan
pengadaan
barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
d. Memberikan tanggapan dan informasi mengenai pengadaan
barang/jasa yang berada dalam batas kewenangannya.
Di samping itu Pejabat Pembuat Komitmen juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan pembayaran atas pengadaan barang/jasa yaitu :
a. Membuat dan menandatangani dokumen kontrak/perikatan;
b. Membuat dan menandatangani dokumen pembayaran;
c. Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk diajukan ke
Pejabat Penguji dan Penerbit SPM;
d. Menatausahakan seluruh dokumen pendukung sebagai bukti
pembayaran yang akan dilampirkan pada Surat Permintaan Pembayaran;
e. Menandatangani Kuitansi, Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan/Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara
Pembayaran;
f. Menghitung dan menetapkan nilai pembayaran dan segala kewajiban
penyedia barang/jasa atas pembayaran yang diterimanya berdasarkan penyelesaian pekerjaan;
g. Membebankan pengeluaran pada mata anggaran yang tercantum
dalam dokumen anggaran.
3. Panitia Pengadaan :
Panitia pengadaan adalah suatu Tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Panitia Pengadaan tersebut
wajib dibentuk untuk semua pengadaan yang bernilai di atas Rp. 50.000.000,-. Pegawai/Pejabat
yang ditunjuk sebagai anggota Tim Panitia Pengadaan tersebut harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
b. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia
pengadaan yang bersangkutan;
d. Memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur
pengadaan;
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang
mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia pengadaan;
f. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia pengadaan meliputi :
â¼¢ Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi
pengadaan;
â¼¢ Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri;
â¼¢ Menyiapkan dokumen pengadaan;
â¼¢ Mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional
dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan
diumumkan di website pengadaan nasional;
x Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
x Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk
x Mengusulkan calon pemenang
x Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen/pejabat yang mengangkatnya;
x Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Panitia pengadaan berjumlah gasal/ganjil dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan berasal dari pegawai negeri baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya serta
memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan.
Yang dilarang duduk sebagai panitia pengadaan adalah :
a. Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan.
b. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal;
c. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat
yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
4. Pejabat Pengadaan :
Pejabat pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp.
50.000.000,-. Pejabat pengadaan harus memenuhi persyaratan sebagaimana juga dipersyaratkan
bagi panita pengadaan, dan memiliki tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang sebagai
anggota Tim Panitia Pengadaan.

B. Larangan Bagi Pejabat yang Terlibat Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
Larangan-larangan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa antara
lain adalah sebagai berikut :
1. Larangan saling merangkap jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penerbit SPM, dan Bendahara Pengeluaran/
Penerimaan;
2. Larangan untuk perangkapan pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran/Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dengan Panita/Pejabat Pengadaan;
3. Larangan duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan bagi pegawai
BPKP dan Inspektorat Jenderal kecuali untuk pengadaan barang/jasa di instansinya;
4. Larangan bagi pegawai negeri untuk menjadi penyedia barang/jasa
kecuali yang bersangkutan telah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
5. Larangan menjadi penyedia barang/jasa bagi pihak ketiga apabila
keikutsertaannya akan menimbulkan pertentangan kepentingan;
6. Larangan bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengadakan ikatan
perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup
tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan yang dibiayai dari APBN.

C. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Lainnya :

Dalam proses pengadaan barang/jasa terdapat pejabat lain yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa seperti : 1) Pejabat Penerimaan Barang/Jasa, 2) Panitia Penerimaan Barang/Jasa 3)
Pengelola Teknis khusus untuk pengadaan barang/jasa konstruksi.
1. Pejabat Penerimaan Barang/Jasa :
Adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pimpinan
Satuan Kerja, sebagai penanggung jawab atas penerimaan barang/jasa yang dilakukan secara
langsung, memiliki nilai relatif kecil dan pengadaannya tanpa penerbitan Surat Perintah Kerja.
Pejabat/pegawai tersebut lazimnya ditunjuk kepada pejabat atau pegawai yang memiliki tugas
pokok dan fungsinya sebagai pengelola barang/aset milik Negara pada masing-masing Satuan
kerja, seperti pejabat/pegawai pada Sub Bagian Umum/Tata Usaha/Perlengkapan. Tanda
penerimaan barang/jasa cukup dicantumkan pada kuitansi atau faktur barang, dengan
mencantumkan Nama Jelas, NIP Pejabat/Pegawai tersebut dilengkapi dengan tanggal
Penerimaan Barang/Jasa.
2. Panitia Penerimaan Barang/Jasa :
Keanggotaan dari Tim/Panitia Penerimaan Barang adalah PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memiliki integritas moral yang baik (terutama kejujuran) dan lazimnya berasal dari dari unit
kerja Perlengkapan/Rumah Tangga atau yang memahami seluk beluk penatausahaan barangbarang
inventaris milik/kekayaan Negara, dengan jumlah ganjil 3 orang atau 5 orang.
Tim/Panitia Penerimaan Barang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap barang dan jasa
baik dari segi kuantitas, kualitas maupun spesifikasi sesuai yang telah ditetapkan dalam
Kontrak/SPK termasuk kewajiban instalasi/pemasangannya dan selanjutnya menerima barang
dan jasa dengan membuat/menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang/Penyelesaian
Pekerjaan.
Khusus untuk pekerjaan jasa konstruksi Panitia Penerimaan Barang/Jasa dapat tidak difungsikan
karena Berita Acara Serah terima Pekerjaan I atau II atau Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan/BA prestasi fisik telah ditandatangani oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pengelola Teknis Kementerian
Pekerjaan Umum (PU).
3. Pengelola Teknis PU :
Khusus untuk pekerjaan yang bersifat konstruksi fisik seperti Pembangunan
Rehabilitasi/Renovasi Gedung Negara, Rumah Negara, Pembangunan Jalan/Jembatan atau
pekerjaan konstruksi fisik lainnya perlu ditetapkan Pengelola Teknis Kementerian yang berasal
dari unsur Teknis Kementerian/Dinas PU Provinsi/Kab/Kota.
Penunjukan Pengelola Teknis PU berbeda dengan penunjukan sebagai Anggota Panitia
Pengadaan Barang/Jasa meskipun berasal sama-sama dari unsur teknis PU, mengingat
keanggotaan Panitia Pengadaan Barang/Jasa akan berakhir sampai proses Penunjukan Pemenang
Pelelangan dari Pejabat yang berwenang sedangkan Pengelola Teknis akan bekerja mulai dari
awal pekerjaan fisik sampai dengan Serah terima Pekerjaan Fisik. Untuk mendapatkan Pengelola
Teknis adalah mengajukan kepada instansi teknis Kementerian PU/Dinas PU Provinsi/Kab Kota.
Pembayaran terhadap honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat dialokasikan sendiri
pada DIPA terkait. Selain itu khusus untuk pekerjaan Konstruksi Fisik penyediaan dana untuk
pembayaran Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelola Teknis PU dapat pula
dibebankan pada Belanja Modal yang tersedia dengan jumlah alokasi dana sesuai nilai yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kimpraswil No.45/PRP/M/2007 Tanggal 27 Desember 2007
Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BA IV Pembiayaan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Huruf C angka 5) dengan perhitungan sesuai nilai
bangunan yang tercantum dalam DIPA sudah termasuk di dalamnya biaya Perencanaan, Biaya
Pengawasan, Nilai Konstruksi Fisik dan Biaya Pengelola Kegiatan.
Besarnya nilai untuk Pengelola Kegiatan atau sebelumnya disebut dengan Pengelola Proyek
dapat dilihat dengan dua versi perhitungan yakni pertama melalui Tabel Prosentase Biaya
Pembangunan Bangunan Gedung Negara atau melalui Tabel Biaya Komponen Kegiatan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara sesuai dengan klasifikasi bangunan (Sederhana, Tidak
Sederhana dan Klasifikasi Khusus).
Di dalam Pengelola Kegiatan terdapat dua unsur yakni untuk unsur Pengguna Anggaran
(sebelumnya dikenal Pengelola Mata Anggaran) dan Unsur Pengelola Teknis dengan
perbandingan 65% untuk Pengguna Anggaran dan 35% untuk Pengelola Teknis dihitung dari
nilai untuk Pengelola Kegiatan.
Penggunaan biaya untuk Unsur Pengguna Anggaran dapat dilakukan untuk biaya Penggandaan
Dokumen Lelang, Pemuatan Pengumunan Lelang di Mas Media, ATK, Penggandaan,
Honorarium Panitia maupun Honorarium Pengelola Kegiatan. Sedangkan untuk unsur teknis
dapat diberikan untuk honorarium, transportasi, ATK, Dokumentasi, Pelaporan dsb.
Untuk pelaksanaan penunjukan unsur teknis dalam kepanitiaan Pengadaan Barang/Jasa atau
sebagai Pengelola Teknis adalah dengan mengajukan permintaan ke Kementerian/Dinas PU
setempat, sedangkan dispensasi penggunaan belanja modal untuk keperluan Pengelola Kegiatan
adalah dengan mengajukan permintaan dispensasi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan
setempat, disertai rincian perhitungan kebutuhan pembayarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar