A. PENGERTIAN
Definisi Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
d i d a s a r k a n p a da p r i n s i p e f i s i e n s i d a n p r o d u k t i v i t a s .
Dalam mengelola keuangannya, BLU menerapkan pola keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada
umumnya. Pola pengelolaan keuangan ini disebut Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum.
Pengelolaan Keuangan BLU diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional
menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berasal dari dan
berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon. Penetapan sebagai BLU adalah terkait
pola pengelolaan keuangannya, bukan dalam kelembagaannya. Sehingga pengertian â¼oeinstansi di
lingkungan pemerintah yang dibentukâ¼ SDGD GHILQLVL WHUVHEXW GLDWDV WLGDN EHUDUWL VXDWX
pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan BLU harus membentuk satker yang baru.
Dalam hal instansi pemerintah tersebut perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan
pengelolaan keuangan BLU, baru dilakukan perubahan status kelembagaan dengan berpedoman
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
B. TUJUAN DAN ASAS
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis
y a n g s e h a t .
Sedangkan asas-asas BLU adalah sebagai berikut:
1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga untuk tujuan pemberian
layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh
instansi induk yang bersangkutan;
2. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga dan
karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah
daerah sebagai instansi induk.
3. Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang
dihasilkan.
4. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga.
5. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
6. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga.
7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar