Sabtu, 18 Juni 2011

MPPLB : BAB III : BENDAHARA PENERIMAAN

BAB III
BENDAHARA PENERIMAAN

A. PENATAUSAHAAN KAS

Setiap Penerimaan pada dasarnya harus secara langsung disetor ke rekening
kas negara. Dengan demikian, Bendahara Penerimaan sebagaimana dijelaskan dalam
Bab II, dilarang menerima secara langsung setoran penerimaan dari wajib setor,
kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan. Apabila Bendahara Penerimaan tersebut menerima
secara langsung setoran penerimaan dari wajib setor, maka Bendahara Penerimaan
wajib menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas Negara paling lambat satu hari
kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan yang
berlaku, penyetorannya dilakukan secara berkala. Penyetoran penerimaan oleh
Bendahara Penerimaan baik secara berkala maupun harian ke kas negara dilakukan
dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Bendahara yang melakukan penyetoran secara berkala, wajib menyimpan uang
setoran penerimaan dari wajib setor pada rekening bank/pos atas nama jabatannya
(bukan atas nama pribadi). Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib
menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas negara.
Bendahara Penerimaan wajib melakukan pembukuan atas seluruh penerimaan
dan pengeluaran/penyetoran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan
kerja yang berada di bawah pengelolaannya.

B. TATA CARA PEMBUKUAN

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Bendahara Penerimaan wajib
mencatat semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan
kerja yang berada di bawah pengelolaannya, maka dokumen sumber pembukuannya
dibukukan sebagai berikut:
1. Rencana Penerimaan yang tertuang dalam DIPA, dibukukan di sisi debet dan
kredit (in-out) pada Buku Kas Umum serta dicatat sebagai target penerimaan pada
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
2. Surat Bukti Setoran (SBS) yang merupakan tanda terima dari Satker/Bendahara
Penerimaan kepada wajib setor, dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum,
Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenaan, dan dibukukan secara
akumulatif pada kolom MAP sesuai MAP berkenaan pada Buku Pengawasan
Anggaran Pendapatan.
3. SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran bendahara ke kas negara
sehubungan dengan penerimaan SBS tersebut pada butir 2 di atas, dibukukan di
sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu
berkenaan, serta dibukukan sebagai penyetoran pada Buku Pengawasan
Anggaran Pendapatan.
4. SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran langsung wajib setor ke kas
negara, dibukukan di sisi Debet dan sisi Kredit (in-out) pada Buku Kas Umum,
serta dicatat pada kolom sesuai MAP berkenaan pada Buku Pengawasan
Anggaran Pendapatan dan sekaligus berfungsi sebagai penyetoran pada Buku
Pengawasan Anggaran Pendapatan.
5. Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjwabkan
seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan
adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan
dilakukan sebagai berikut:
a. Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku
Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.
b. SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lainlain,
dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan
Buku Pembantu Lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar