Jumat, 17 Juni 2011

MPPBJ : BAB I : PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang :
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, pada setiap tahun anggaran masingmasing
Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga akan mendapatkan alokasi dana yang
bersumber dari APBN, dan untuk pelaksanaan APBN tersebut, setiap Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga tersebut akan melakukan proses pengadaan barang/jasa.
Sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah ditetapkan Keppres No.80 Tahun
2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah di ubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden No.85 Tahun 2006. Tujuan ditetapkannya
Keppres No.80 Tahun 2003 adalah agar proses pengadaan barang/jasa yang seluruh/sebagian
dananya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien dengan
persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaat bagi
kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pengadaan tanah, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Khusus untuk Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya telah mengatur secara lengkap dan cukup detail
dalam proses cara pengadaan barang/jasa pemerintah, namun kurang operasional terkait dengan
tata cara penatausahaan atau penyusunan dokumen administrasinya. Selain itu setiap Satuan
Kerja atau Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa masih dituntut pula untuk memiliki
pengetahuan di bidang pengelolaan APBN/Keuangan Negara pada umumnya (mekanisme
DIPA/Pencairan Dana dsb), dan pengetahuan di bidang lainnya seperti jasa konsultasi,
konstruksi fisik, Teknologi Informasi dll. Oleh karena itu diperlukan panduan
penatausahaan/pengadministrasian dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat
dipertanggungjawabkan.
Untuk pelaksanaan pengadaan yang bersifat teknis, masih perlu memperhatikan ketentuan lain
yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait seperti Keputusan/Peraturan Menteri Kimpraswil,
Kesehatan dan Keputusan/Peraturan Pimpinan/Lembaga Lembaga lain yang menangani
Teknologi Informasi misalnya.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen atau Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan Barang/Jasa memahami ketentuan
pengadaan barang dan jasa dengan baik. Secara operasional belum dapat menerapkan ketentuan
pengadaan barang/jasa di masing-masing Satuan Kerjanya, mengingat ketentuan tentang
pengadaan barang/jasa belum operasional, kompleks, menimbulkan multi tafsir dan
pengaturannya tersebar di berbagai peraturan. Sedangkan untuk pengadaan tanah, rawan terjadi
sengketa maupun mark up harga. Disamping itu sulit untuk mendapatkan tanah dengan harga
yang sesuai dengan NJOP atau harga pasar yang wajar, mengingat tanah memiliki sifat spesifik
terkait dengan letak/lokasi tanah sehingga harga tanah dapat melebihi standar atau harga pasar
yang berlaku.
Agar pengelolaan kegiatan oleh Satuan Kerja dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
administrasi, keuangan maupun fisik, disisi lain temuan atas hasil pemeriksaan dari aparat
pengawasan dapat diminimalkan, perlu disusun Modul Penatausahaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Satuan Kerja.
Modul/Panduan Penatausahaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Satuan Kerja ini
diharapkan dapat dijadikan bahan referensi bagi Satuan Kerja Kementerian Negara dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa termasuk Pengadaan Tanah dan Pengelolaan Keuangan
pada umumnya.
B. Dasar Hukum.
Dasar hukum atau peraturan-peraturan yang dipergunakan dalam proses pengadaan barang/jasa
antara lain adalah :
1. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
3. Keppres Nomor: 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No.95
Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
5. Peraturan Presiden Nomor: 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Th 2004;
7. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus
2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kimpraswil No.45/PRP/M/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005
Tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-106/PB/2005
Tanggal 22 Desember 2006 Tentang Pengadaan Tanah dan Bangunan Instansi Vertikal Ditjen
Perbendaharaan (khusus untuk Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar