Sabtu, 18 Juni 2011

MPPLB : BAB VI : VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

BAB VI
VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterimanya. Verifikasi yang
dilakukan oleh KPPN meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Membandingkan saldo Uang Persediaan yang tertuang dalam LPJ dengan
Kartu Pengawasan Kredit Anggaran yang ada di KPPN;
b. Membandingkan saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir
yang tertuang dalam LPJ bulan sebelumnya;
c. Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank yang tercantum dalam LPJ
dengan salinan rekening koran bendahara;
d. Menguji kebenaran perhitungan (penambahan/pengurangan) pada LPJ; dan
e. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan dalam
penyampaian laporan pertanggungjawaban.
LPJ Bendahara yang telah diverifikasi tetapi masih terdapat kesalahan, dikembalikan kepada bendahara
yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan pembetulan dan disampaikan kembali kepada KPPN
setelah dilakukan revisi seperlunya.
KPPN merekap seluruh LPJ Bendahara yang berada di wilayah kerjanya untuk kemudian
menyampaikan rekap LPJ Bendahara tersebut ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima dari seluruh KPPN di wilayah kerjanya, Kanwil
Ditjen Perbendaharaan melakukan rekapitulasi LPJ Bendahara menurut bagian anggaran dan
menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur PKN.
Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima dari seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan,
Direktorat PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara menurut bagian anggaran. Hasil rekapitulasi
LPJ disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai sumbangan data
dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat pusat, serta sebagai bahan dalam menentukan
kebijakan terkait dengan Kas di Bendahara.

BAB VII

PENUTUP

Dengan disusunnya modul Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini, maka
diharapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu
telah memiliki pedoman dalam melakukan penatausahaan yang meliputi pembukuan dan penyusunan
laporan pertanggungjawaban atas uang yang berada dalam tanggung jawabnya, dalam rangka
pelaksanaan APBN. Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara
juga telah memiliki pedoman dalam pelaksanaan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban
Bendahara instansi.
Penyusunan modul Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan
dan Bendahara Pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini bukan merupakan
akhir dari usaha peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kas di Bendahara, akan tetapi
merupakan bagian penting dalam rangka pemantauan dan pengelolaan kas di Bendahara. Pelaksanaan
pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja ini merupakan salah satu bagian
penting dalam rangka manajemen kas Negara.
Seiring dengan terus berkembangnya praktik-praktik manajemen kas Negara, maka praktik pengelolaan
dan penatausahaan kas di Bendahara juga akan mengalami perkembangan. Oleh karena itu, perbaikan
ke arah yang lebih baik akan terus dilakukan dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan Negara.

REFERENSI

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Kementerian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
8. Bahan Ajar Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran,
BPPK Jakarta, 2006;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar