A. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa:
Berdasarkan pasal 26 Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka pejabat yang berwenang menetapkan Penyedia Barang Jasa
adalah :
1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pengadaan barang/jasa
yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar rupiah tanpa memerlukan persetujuan
Menteri/Penglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan Pengguna Barang/Jasa yang
bersangkutan;
2. Menteri/Pemimpin Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota untuk
pengadaan barang/jasa diatas 50 miliar rupiah.
B. Sanggahan Hasil Pelelangan :
Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri atau bersamasama
dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa
apabila diketemukan :
1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
2. Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
3. Penyalahgunaan wewenang oleh Panitia/Pejabat pengadaan dan atau
pejabat yang berwenang lainnya;
4. Adanya unsur KKN diantara peserta pemilihan barang/jasa;
5. Adanya unsur KKN antara para peserta pemilihan dengan anggota Panitia/
Pejabat Pengadaan/Unit Pelayanan Pengadaan dan atau dengan pejabat yang berwenang.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak surat sanggahan diterima. Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Negara selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima dan Menteri/Pemimpin Lembaga negara selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak surat sanggahan diterima wajib memberikan jawaban.
Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas
sanggahan banding. Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia
barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan pemilihan ulang atau dilakukan pembatalan
kontrak. Setiap sanggahan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Pelelangan Ulang/Seleksi Ulang :
Pelelangan Umum/Terbatas dinyatakan gagal jika :
1. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari
tiga peserta;
2. Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
3. Harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia;
Seleksi umum dan seleksi terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan apabila :
1. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari
tiga peserta; atau
2. Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
3. Negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang
menyetujui/ menyepakati klarifikasi dan negosiasi;
4. Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh Pengguna barang/jasa atau
pejabat berwenang lainnya apabila;
5. Sanggahan pelelangan barang/jasa ternyata benar;
6. Pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari
dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan segera melakukan
pelelangan/seleksi ulang. Apabila dalam pelelangan ulang jumlah penyedia barang/jasa yang
lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti
pada proses pemilihan langsung.
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran
hanya 2 (dua), maka dilakukan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.
Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1
(satu), maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan
langsung.
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu), maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang lulus
prakualifikasi hanya 1 (satu), maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung.
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua), maka dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung.
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultasi yang lulus
prakualifikasi hanya 1 (satu), maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultasi yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu), maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung
Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila
penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar