Jumat, 17 Juni 2011

MPPBJ : BAB III : KEBIJAKAN, METODECARA PEMILIHAN PENGADAAN

BAB III
KEBIJAKAN, METODE/CARA PEMILIHAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
A. Kebijakan Umum :
Kebijakan umum yang ditetapkan dalam proses pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah antara lain :
1. Meningkatkan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan
nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan
mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing
barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional.
2. Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok
masyarakat dalam pengadaan barang/jasa.
3. Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses
pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
4. Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna
barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa.
5. Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
6. Menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional.
7. Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa,
kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia, pada setiap awal
pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
9. Mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka
melalui surat kabar nasional dan atau surat kabar provinsi.
Kebijakan umum pertama, kedua, dan keenam ditetapkan dengan tujuan
untuk lebih mendorong/meningkatkan perekonomian nasional termasuk membantu
usaha kecil, kelompok masyarakat dan koperasi. Namun dalam pelaksanaan
kebijakan ini sering kurang diperhatikan oleh para pejabat terkait dengan
pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga. Untuk itu diharapkan para pejabat yang terkait dengan
pengadaan barang dan jasa dapat lebih memperhatikan hal ini.
Kebijakan umum ketiga dan keempat bertujuan untuk lebih mempercepat
proses pengadaan barang/jasa dan meningkatkan profesionalitas para pejabat
pengadaan barang/jasa, sedangkan kebijakan umum kelima ditetapkan dalam
rangka mendorong penerimaan Negara di bidang perpajakan.
Kebijakan umum ketujuh, delapan dan kesembilan ditetapkan agar setiap
pengusaha/rekanan yang berdomisili di seluruh Indonesia dapat mengikuti
pengadaan barang/jasa di seluruh Tanah Air agar usahanya dapat lebih
berkembang, dan disisi lain agar harga yang ditetapkan lebih murah. Kebijakan
umum ini dalam rangka perwujudan dari tujuan adanya persaingan yang sehat,
transparan, dan terbuka.
B. Metode/Cara Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa.
Sesuai pasal 6 dan pasal 17 dan pasal 22 Keppres No.18 tahun 2003,
pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara :
Pertama : Pelelangan Umum; yaitu metode pemilihan penyedia barang dan jasa
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
masa dan papan pengumuman resmi sehingga masyarakat luas dan dunia usaha
yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (pengadaan dengan
nilai di atas 100 juta rupiah);
Kedua : Pelelangan Terbatas. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, dan
diumumkan secara luas melalui media masa dan papan pengumuman resmi
dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu guna
memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi (pengadaan dengan nilai di atas 100 juta rupiah). Contoh untuk
pelaksanaan pembangunan gedung yang kompleks (minimal 4 lantai dan terdapat
lift), diumumkan di surat kabar dengan mengundang/dengan menyebutkan
perusahaan tertentu yang diundang mengikuti pelelangan, namun tetap memberi
kesempatan kepada perusahaan lain untuk mengikuti pelelangan tersebut,
sepanjang memenuhi kualifikasi.
Ketiga : Pemilihan Langsung. Dalam hal metode pelelangan umum atau
pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu
dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurangkurangnya
3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi
serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumunan resmi untuk penerangan umum dan bila
memungkinkan melalui internet (pengadaan dengan nilai di atas 50 s.d 100 juta
rupiah).
Keempat : Penunjukan Langsung : Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus
pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung
terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik
teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan (pengadaan dengan nilai s.d 50 juta rupiah atau di atas 50
juta rupiah jika dalam keadaan tertentu sesuai batasan yang telah ditetapkan).
Kelima : Swakelola : yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan,
dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pelaksana swakelola dengan
menggunakan tenaga sendiri dan atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun
tenaga upah borongan. Tenaga Ahli dari luar dibatasi tidak boleh melebihi 50% dari
tenaga sendiri. Swakelola dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Swakelola oleh pengguna barang/jasa adalah pekerjaan yang direncanakan
oleh pengguna barang/jasa, dikerjakan dan diawasi sendiri, dengan menggunakan
tenaga sendiri dan atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun
borongan;
2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana (universitas negeri,
lembaga penelitian/ilmiah, lembaga pelatihan) adalah pekerjaan yang
perencanaan dan pengawasannya dilakukan oleh pengguna barang/jasa
sedangkan pelaksanan pekerjaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang
bukan penanggung jawab anggaran;
3. Swakelola oleh penerima hibah, adalah pekerjaan yang perencanan, pengawasannya
dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite
sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian ilmiah non
badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan
sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.
Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola harus
direncanakan dengan baik. Perencanaan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK). KAK dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam KAK paling sedikit hal-hal yang
harus ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi latar belakang, maksud
dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan serta jumlah tenaga,
bahan dan peralatan yang diperlukan;
b. Jadual pelaksanaan, yang meliputi waktu mulai hingga berakhirnya pekerjaan,
rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan serta rencana kerja harian;
c. Produk berupa barang/jasa yang ingin dihasilkan;
d. Rincian biaya pekerjaan/kegiatan termasuk kebutuhan dana untuk sewa atau
nilai kontrak pekerjaan dengan penyedia barang/jasa bila diperlukan.
Sedangkan khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi pada
prinsipnya harus dilakukan dengan melalui Seleksi Umum. Dalam keadaan
tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui Seleksi
Terbatas, Seleksi Langsung atau Penunjukan Langsung.
1. Seleksi Umum; merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang
daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka
yaitu diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional
dan/atau surat kabar provinsi;
2. Seleksi Terbatas; merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi
untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu
melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas dan diumumkan secara
luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar
provinsi dengan mencantumkan penyedia jasa yang mempu guna memberikan
kesempatan kepada penyedia jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi;
3. Seleksi Langsung; dalam hal metode seleksi umum atau seleksi terbatas
dinilai tidak efiisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa
konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung, yaitu metode pemilihan
penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui
proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung
dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan diupayakan diumumkan di Website Pengadaan
Nasional.
4. Penunjukan Langsung; dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus,
pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu
penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi
baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan
secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud keadaan tertentu dalam pelaksanaan penunjukan langsung
adalah :
1. Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus
dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta
tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur
yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan
keselamatan masyarakat;
2. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan
keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden;
3. Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp. 50 juta, dengan
ketentuan :
- Untuk keperluan sendiri; dan/atau
- Teknologi sederhana; dan/atau
- Resiko kecil; dan/atau
- Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan
dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi;
4. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak
yang telah mendapatkan ijin;
5. Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala daerah yang penanganannya perlu dilakukan secara
cepat;
6. Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang memerlukan penanganan secara
cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi NAD dan Nias;
7. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
8. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
- merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil, pengrajin industri
yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil, atau
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/
jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Pengumunan pengadaan barang/jasa pada prinsipnya harus dilakukan
melalui surat kabar nasional atau provinsi atau diupayakan dimuat dalam website.
Pengadaan nasional dan pemilihan surat kabar nasional dilakukan Ketua
Bappenas dan surat kabar provinsi oleh gubernur dan biaya yang timbul sebagai
akibat pemilihan surat kabar dibebankan pada APBN/APBD.
Khusus untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi
umum/seleksi terbatas dengan nilai di atas 200 juta rupiah wajib diumumkan
sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di
lokasi kegiatan bersangkutan. Sedangkan pengadaan jasa konsultansi dengan
metode seleksi umum yang bernilai sampai dengan 200 juta rupiah, wajib
diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan
bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional jika tidak
dapat diperoleh oleh sekurang-kurangnya 5 penyedia jasa konsultansi di
Kab/Kota/Provinsi.
Metode atau tata cara pemilihan/pengadaan Jasa Konsultansi
Pembangunan Gedung ditetapkan berbeda dengan pengadaan Barang/Jasa pada
umumnya, sebelum melakukan pengadaan jasa konsultansi. Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selain menunjuk Panitia Pengadaan
Barang/Jasa terlebih dahulu perlu menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK
berisi antara lain pokok-pokok keinginan atau kebutuhan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan Rencana Pembangunan yang
akan dilaksanakan, misal kebutuhan ruang untuk pegawai dengan jumlah tertentu,
fasilitas yang diinginkan, biaya yang dibutuhkan, jadual penyelesaian pekerjaan
dsb.
Untuk Jasa Konsultansi metode penyampaian dokumen penawaran dapat
dilakukan dengan memilih 3 (tiga) alternatif yakni 1) Metode Satu Sampul, 2)
Metode Dua Sampul dan 3) Metode Dua Tahap. Metode-metode penawaran
tersebut harus dicantumkan dalam dokumen seleksi (pasal 23 Keppres No.80
tahun 2003). Sedangkan untuk metode evaluasi penawaran dapat dipilih 1 dari 5,
yakni Metode Evaluasi Kualitas, Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Metode
Evaluasi Pagu Anggaran, Metode Evaluasi Biaya Terendah dan Metode Evaluasi
Penunjukan Langsung.
Metode Evaluasi Kualitas, adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan
negosiasi teknis dan biaya. Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, adalah evaluasi
pengadaan jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis
dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
Sedangkan untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran, adalah evaluasi
pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis terbaik dari peserta yang
penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dan Metode
Evaluasi Biaya Terendah, adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai
penawaran teknisnya diambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
Untuk Metode Evaluasi Penunjukan Langsung, adalah evaluasi terhadap
hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat
dipertanggungjawabkan dan biaya wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada umunya antara lain Panitia/Pejabat pengadaan wajib melakukan
pascakualifikasi (proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta
pemenuhan pesyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah
memasukkan penawaran) untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan dan mendorong terjadinya
persaingan yang sehat dan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia
barang/jasa.
Prakualifikasi (proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta
pemenuhan persyaratan tertentu lainya dari penyedia barang/jasa sebelum
memasukkan penawaran) wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultasi dan
pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metode
penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan
pemilihan langsung.
Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan
umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks.
Pekerjaan yang bersifat kompleks misalnya pembangunan Gedung Negara dengan
kriteria minimal berlantai 4, mempunyai fasilitas lift, genset, memiliki basement dsb.
Khusus untuk pembangunan tahap ke II dan seterusnya atas bangunan gedung
atau lainnya yang bersifat kompleks, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
tanpa pelelangan kembali, namun terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
Instansi teknis terkait yaitu Kementerian PU (Direktorat Jenderal Cipta Karya ) atau
Dinas PU setempat.
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, panitia/pejabat pengadaan
dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi diluar yang telah
ditetapkan dalam Keppres ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas
materai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi
adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang
disampaikan terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembatalan
sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2
tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 tahun berikutnya serta
diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Pengguna barang/jasa wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket
pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi tanpa mengabaikan prinsip
efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis
usaha kecil; dan selanjutnya dilarang :
a. Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa
daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilakukan di daerah masing-masing;
b. Menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan
besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi;
c. Dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif
dan tidak obyektif.
Penyampaian penawaran dilakukan dengan atau melalui 3 cara :
􀂃 Satu Sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari
persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukkan ke
dalam 1 (satu ) sampul tertutup kepada Panitia/Pejabat pengadaan;
􀂃 Dua sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan
administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga
penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan
sampul II dimasukkan ke dalam 1 sampul penutup dan disampaikan kepada
Panitia/Pejabat pengadaan;
􀂃 Dua tahap, yaitu yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari
persyaratan administrasi, teknis dimasukkan dalam sampul tertutup 1.
sedangkan harga penawaran dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup II,
yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 tahap secara terpisah dan dalam
waktu yang berbeda.
Evaluasi terhadap penawaran yang akan dilakukan harus dicantumkan
dalam dokumen lelang. Adapun evaluasi penawaran, terdiri dari :
1. Sistem Gugur : Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan
membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang telah
ditetapkan dalam dokumen pemilihan barang/jasa dengan urutan proses
evaluasi dimulai dari penilaian kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa
yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur;
2. Sistem Nilai : Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberi nilai angka
tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah
ditetapkan dalam dokumen pemilihan barang/jasa, kemudian membandingkan
jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis : adalah evaluasi penilaian
penawaran dengan cara memberi nilai angka pada unsur-unsur tertentu teknis
dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan
berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan
barang/jasa, kemudian nilai unsur unsur tersebut dikonversikan ke dalam
satuan mata uang tertentu dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap
penawaran membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan
penawaran peserta lainnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kuasa Pengguna
Anggaran atau Pejabat/Penitia Pengadaan Barang dan Jasa perlu memperhatikan
waktu atau jangka waktu pelaksanaan terkait dengan prosedur/metode yang akan
diterapkan, sehingga dapat memperhitungkan waktu pelaksanaan jangan sampai
penyerahan barang/pekerjaan melewati tahun anggaran. Secara detail hal tersebut
diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Selain metode pengadaan barang/jasa di atas terdapat metode pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. Pengadaan barang/jasa secara
elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan
barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang
berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan
informasi. Layanan ini dilaksanakan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara
Elektronik) Nasional, yang secara nasional dilaksanakan di bawah Deputi Bidang
Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik meliputi e-Lelang
Umum (e-Regular Tendering), e-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tender), e-
Pembelian (e-purchasing), e-Penawaran Berulang (e-Reverse Auction),dan e-
Seleksi (e-Selection).
E-Lelang Umum (e-Regular Tendering) adalah pelelangan umum dalam
rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali
pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan,
untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah
ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada
web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.
Ada beberapa metode yang digunakan dalam tahapan pelaksanaan e-
Lelang Umum, yaitu metode pascakualifikasi (satu file), metode prakualifikasi
dengan dua file, dan metode prakualifikasi dengan dua tahap.
Beberapa pengguna (user) yang menggunakan aplikasi Layanan
Pengadaan Secara Elektronik Nasional. Pengguna aplikasi Layanan Pengadaan
Secara Elektronik Nasional ini adalah:
1. Publik; yaitu perusahaan yang berminat untuk menjadi peserta lelang.
2. PPE (Pejabat Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik);
merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik
menjadi rekanan.
3. CA (Certificate Agent); memberikan jaminan keamanan baik kepada rekanan
maupun panitia. CA memberikan kepastikan kepada rekanan bahwa dokumen
penawaran yang dikirimkannya tidak dapat dibuka oleh panitia sebelum tanggal
yang ditentukan.
4. Agency; merupakan institusi yang ikut dalam LPSE (Layanan Pengadaan
Secara Elektronik) Nasional (misalnya kementerian negara, pemerintah
provinsi)
5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan); adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
6. Panitia Pengadaan; adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan
pengadaan barang/jasa.
7. Rekanan; adalah para peserta lelang.
Secara umum, alur proses aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara
Elektronik) Nasional terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu:
1. Pendaftaran rekanan.
Untuk dapat mengikuti lelang melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Nasional, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi
rekanan. Proses pendaftaran untuk menjadi rekanan ini melibatkan Publik
(perusahaan yang akan menjadi rekanan), PPE, dan Certificate Agent.
2. Persiapan lelang.
Dalam persiapan lelang, terdapat kegiatan pembentukan panitia lelang,
pembuatan lelang, dan pengumuman lelang kepada rekanan melalui aplikasi
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Nasional. Persiapan lelang melibatkan
Agency, PPK, dan Panitia.
3. Pelaksanaan Lelang; dapat dilaksanakan dengan beberapa metode :
a. Pascakualifikasi.
b. Prakualifikasi dengan dua file.
c. Prakualifikasi dengan dua tahap.
Metode tersebut pada prinsipnya sama dengan metode pelaksanaan lelang
seperti diatur dalam Keppres 80, namun pelaksanaannya dilakukan secara
elektronis. e-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tender), e-Pembelian (e-purchasing),
e-Penawaran Berulang (e-Reverse Auction),dan e-Seleksi (e-Selection) merupakan
kelanjutan dari proses pelelangan dalam pengadaan barang/jasa yang juga
dilaksanakan secara elektronik.
Melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini
diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas,
transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu,
proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih
menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong
terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya aspek keadilan (non
discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
C. Beberapa Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa :
1. Kebijakan Penunjukan Langsung:
Pelaksanaan Penunjukan Langsung pada dasarnya dilakukan oleh
PA/KPA harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keppres
No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya terakhir dengan Peraturan Presiden No.09 Tahun 2007.
Namun sesungguhnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan proses
penunjukan langsung yang bersifat kebijakan, terhadap kasus-kasus teretentu,
dengan persyaratan dapat mempertanggungjawabkan atas keputusannya
tersebut.
Sebagai contoh jika dokumen anggaran (DIPA) terlambat diterbitkan
sehingga terlambat diterima. DIPA tersebut lazimnya terlambat karena adanya
APBN-P, sehingga jika dilakukan pengadaan barang/jasa secara normal maka
penyerahan barang/jasanya akan melewati tahun anggaran berkenaan dan hal
tersebut telah melangggar prinsip pengelolaan Keuangan Negara.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat 2 alternatif
penyelesaian, yaitu alokasi dana tersebut tidak direalisasikan atau alokasi
dana tersebut direalisasikan. Mekanisme pelaksanaan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut antara lain Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan
rapat untuk melakukan kajian dan selanjutnya sesuai hasil kajian tersebut
Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Nota Pertimbangan kepada
PA/KPA dengan 2 alternatif penyelesainnya :
a. Alternatif I : Tidak Direalisasikan.
dengan pertimbangan misal :
1) Proses pengadaan barang/jasa memerlukan waktu, sehingga
penyerahan barang/jasa akan melewati tahun anggaran dan hal
tersebut telah melanggar prinsip pengelolaan Keuangan Negara ;
2) Barang /jasa tersebut tidak mendesak atau diperlukan oleh Satker dsb;
3) Proses penunjukan langsung kurang dapat dipertanggung jawabkan
dan memiliki resiko adanya KKN atau pertimbangan lainnya.
b. Alternatif II : Direalisasikan Dengan Penunjukan Langsung.
dengan pertimbangan :
1) Jika tidak direalisasikan, maka alokasi dana yang diterima tidak
bermanfaat, disisi lain untuk mendapatkan alokasi dana dari APBN tidak
mudah;
2) Barang/jasa tersebut sangat diperlukan/dibutuhkan untuk menunjang
tugas operasional Satker;
3) Penunjukan langsung merupakan kebijakan yang harus ditempuh dalam
rangka kelancaran tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya,
namun harus memiliki pertimbangan yang dapat
dipertanggungjawabkan atau pertimbangan lainnya.
Jika alternatif I yang disetujui, maka alokasi dana tersebut tidak
direalisasikan, namun jika disetujui maka pelaksanaan penunjukan langsung
dilakukan dengan mekanisme : berdasarkan persetujuan prinsip dari PA/KPA,
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan proses penunjukan langsung,
dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Keppres
No.80 Tahun 2003 seperti transparan dan efisiensi dengan mengundang
rekanan terpilih, melakukan klarifikasi dan negosiasi baik teknis maupun biaya
sehingga diperoleh harga yang wajar/menguntungkan negara dan secara teknis
dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penunjukan Langsung Pekerjaan Kontruksi Yang Kompleks.
Apabila dokumen anggaran/DIPA untuk pekerjaan lanjutan yang
memiliki sifat kompleks terlambat diterbitkan/diterima, sedangkan Keppres
No.80 Tahun 2003 tidak secara tegas menyatakan bahwa pekerjaan tersebut
termasuk dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, maka sesuai
ketentuan Keppres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya,
pekerjaan tersebut termasuk dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Sesuai UU Jasa Konstruksi untuk pekerjaan yang kompleks dan
merupakan satu kesatuan konstruksi yang pertanggungjawabannya tidak dapat
dipisahkan, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun untuk
melaksanakan proses penunjukan langsung tersebut terlebih dahulu perlu
mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis terkait yaitu Direktorat Jenderal
atau Dinas Cipta Karya terkait, apakah bangunan yang dikerjakan termasuk
bangunan yang kompleks dan merupakan satu kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan.
Pengertian bangunan kompleks adalah seperti bangunan di atas 4 lantai
yang dilengkapi prasarana lift, genset atau bangunan dengan luas total diatas
5000 M2. Bangunan khusus yang merupakan satu kesatuan fungsi yang
pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan, berarti bahwa pekerjaan
lanjutan tersebut merupakan kesatuan fungsi dengan pekerjaan sebelumnya.
Sifat pertanggungjawaban yang tidak dapat dipisahkan adalah sebagai
pengamanan untuk menghindari adanya konflik jika bangunan yang telah
selesai dikerjakan mengalami permasalahan (adanya kerusakan, roboh dsb),
jika pembangunan dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang berbeda.
Sedangkan jika dilakukan oleh satu penyedia jasa akan lebih mudah meminta
pertanggungjawaban pada satu penyedia barang/jasa tersebut.
Proses penunjukan langsung tersebut harus memperhatikan kinerja
atau prestasi kerja penyedia barang/jasa pada tahun anggaran sebelumnya,
selain melakukan proses pengadaan barang/jasa pada umumnya seperti
melakukan prakualifikasi, klarifikasi, dan negosiasi dari segi teknis dan biaya.
Mekanisme yang dilakukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa setelah
menerima rekomendasi dari instansi teknis terkait adalah melakukan proses
prakualifikasi, klarifikasi dan negosiasi kepada penyedia barang/jasa, dan
selanjutnya mengajukan kepada Pengguna Anggaran untuk proses penetapan
penyedia barang/jasa serta membantu menyusun konsep/draf Kontrak/Surat
Perjanjian pekerjaan lanjutan.
3. Pekerjaan Tambah Kurang.
Pekerjaan tambah kurang atau perubahan kegiatan pekerjaan diatur
pada Bab II D Pelaksanaan Kontrak angka 1 huruf g angka 2) Keppres No.80
Tahun 2003 Tentang Pedoman pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang
menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan yang signifikan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang
ditentukan dalam dokumen kontrak, maka Pengguna Barang/Jasa atau
KPA/PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak
(maksimal 10% (sepuluh persen)) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak/Surat Perjanjian), yang meliputi antara lain :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang tersebut
dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa atau KPA/PPK secara tertulis kepada
Penyedia Barang/Jasa ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak/Surat Perjanjian.
Mempertimbangkan bahwa secara teknis pekerjaan yang bersifat fisik
(Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Gedung), lazimnya lebih dikuasai oleh
Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan Umum, maka sebelum
Pengguna Barang/Jasa atau KPA/PPK memerintahkan secara tertulis kepada
Penyedia Barang/Jasa, perlu memperhatikan hal-hal sbb :
• Pekerjaan tambah pada dasarnya tidak diperkenankan jika prestasi/kurve
penyelesaian pekerjaan minus. Oleh karena itu KPA/PPK terlebih dahulu
harus melihat kondisi terakhir prestasi penyelesaian pekerjaan, jika
prestasinya minus kepada Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
dipertimbangkan mendapatkan pekerjaan tambah kurang, namun jika plus
dapat diberikan pekerjaan tambah kurang;
• Berdasarkan laporan bulanan Konsultan Pengawas dan Notulen Rapat
Koordinasi (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/Pengelola Teknis
PU, Pengguna Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan KPA/PPK), yang
telah menyepakati perlu adanya pekerjaan tambah/kurang, KPA/PPK
bersurat kepada Penyedia Barang/ Jasa untuk menyampaikan Surat
Penawaran Harga dilampiri gambar perubahan dan perhitungan teknis
lainnya. Satuan harga atau perhitungan yang dipergunakan harus
didasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak sebelumnya, jika
terdapat material baru harus didukung dengan referensi harga.
• Panitia Pengadaan/Barang Jasa dibantu Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas/ Pengelola Teknis PU melakukan penilaian, klarifikasi,
negosiasi (segi teknis termasuk gambar perubahan, spesifikasi, harga dll)
terhadap Surat Penawaran yang telah disampaikan oleh Penyedia
Barang/Jasa;
• Jika proses penilaian dari segi teknis dan biaya telah selesai dilaksanakan
dan harga yang ditawarkan sesuai satuan harga kontrak lama atau
menguntungkan Negara serta nilainya tidak melebihi 10% dari harga
kontrak semula, maka dibuatkan Berita Acara Penilaian Teknis dan Biaya
yang ditandatangani bersama oleh Panitia Pengadaan/Barang Jasa,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/ Pengelola Teknis PU
• Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan surat rekomendasi
Pekerjaan Tambah/Kurang kepada KPA/PPK dilampiri Berita Acara
Penilaian Teknis dan Biaya, sekaligus membantu mempersiapkan
Addendum Kontrak kepada KPA/PPK.
• Konsultan Perencana berkewajiban membuat/gambar perubahan (advice
drawing) dan menyampaikan kepada KPA/PPK sebagai dokumen yang
tidak terpisahkan dari Kontrak dan Gambar awal.
4. Pengadaan Jasa Konstruksi/Konsultansi Konstruksi :
Dalam kegiatan pembangunan gedung atau rehabilitasi/renovasi
gedung (kecuali renovasi ringan), terdapat beberapa kegiatan pemilihan
penyedia barang/jasa seperti pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan, Jasa
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, Jasa Konsultan Pengawas,
Pelaksana Konstruksi).
Perbedaan dari Jasa Manajemen Konstruksi dengan Pengawas adalah
dari jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan untuk Manajamen
Konstruksi adalah pekerjaan yang cukup kompleks minimal berlantai IV, atau
bangunan dengan luas total diatas 5000 M2, bangunan khusus atau yang
melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun lebih dari satu
pekerjaan pemborongan atau pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan lebih
dari satu tahun, sedangkan jasa pengawas adalah untuk pekerjaan
pembangunan gedung yang sederhana.
Dari sisi pelaksanaan tugas membantu Pejabat Pembuat
Komitmen/Proyek, untuk Manajemen Konstruksi sudah mulai diawal kegiatan
(menyusun kerangka acuan kerja dan membantu dalam proses pelelangan
sampai dengan pengawasan konstruksi fisik/serah terima pekerjaan kedua),
sedangkan untuk pengawas hanya membantu dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik sampai dengan serah terima pekerjaan kedua dan tidak turut
membantu proses pelelangan.
Dengan perbedaan tersebut maka untuk pekerjaan konstruksi yang
bersifat kompleks proses penunjukan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
dilakukan lebih awal, sedangkan untuk pekerjaan sederhana penunjukan
pengawas bersamaan dengan proses pelelangan konstruksi.
Perbedaan lainnya dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi
dibanding pengadaan barang/jasa lainya adalah penunjukan Panitia Lelang
diharapkan dapat mengikutsertakan unsur teknis (Kementerian PU) sebagai
panitia lelang. Disamping itu perlu menunjuk Pengelola Teknis Kementerian PU
untuk membantu dari segi teknis bangunan dan administrasi pelaporannya.
Sesuai Keputusan Menkimpraswil No.332/KPTS/M2002 Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara fungsi pengelola teknis
adalah membantu Pejabat Pembuat Komitmen/Pimpro dalam mengelola
kegiatan teknis proyek selama pembangunan bangunan gedung negara pada
setiap tahap baik di tingkat program maupun tingkat operasional. Penunjukan
tenaga pengelola tenis dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Dinas PU Prov/Kab/Kota terkait.
Sebelum melaksanakan proses penunjukan kepada Perencana,
Pengawas atau pelaksana konstruksi pengelola teknis Kementerian PU
membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan perhitungan alokasi
dana untuk masing-masing Perencana, Pengawas, Pelaksana Konstruksi dan
Pengelola Kegiatan (pemegang mata anggaran dan pengelola teknis) dengan
memperhatikan pagu dana yang tersedia dalam DIPA. Sebagai contoh untuk
pembangunan Gedung
Berdasarkan Keputusan Menteri Mimpraswil No.332/KPTS/M/2002
Tahun 2002 Pembangunan Gedung dengan luas bangunan + 700 M2 termasuk
dalam klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana dengan pertimbangan : Gedung
yang akan dibangun luasnya diatas 500 M2. Berdasarkan klasifikasi tersebut,
dengan jumlah alokasi dana DIPA TA 2007 sebesar Rp2.000.000.000,-, maka
sesuai Keputusan Menteri Kimpraswil No.332/KPTS/M/2002 Tahun 2002
terdapat 2 alternatif perhitungan :
Alternatif I, dengan menggunakan perhitungan komponen biaya, maka jumlah
alokasi dana untuk masing-masing maksimal sbb :
1) Perencanaan = 5.30 % x Rp2.000.000.000,- = Rp90.000.000,-
2) Pengawasan = 3,80 % x Rp2.000.000.000,- = Rp76.000.000,-
3) Pengelola Proyek = 0,90 % x Rp2.000.000,000,- = Rp18.000.000,-
dibagi menjadi 2 :


Pemegang Mata Anggaran
Pengelola Teknis
Kementerian PU
= 65% x Rp18.000.000,-
= Rp11.700.000,-
= 35% x Rp18.000.000,-
= Rp 6.300.000,-
4) Konstruksi Fisik = Rp2.000.000.000, - Rp184.000.000,-
= Rp1.816.000.000,-
Catatan :
Dengan menggunakan metode perhitungan komponen biaya, maka biaya
Perencana, Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi serta Pengelola Proyek
menjadi maksimal atau alokasi dana akan terbagi habis, namun kelemahannya
tidak ada lagi cadangan dana jika terdapat pekerjaan tambah kurang.
Alternatif II, dengan menggunakan perhitungan Table E2 Halaman 103
lampiran Keputusan Menteri Kimpraswil No.332/KPTS/M/2002 Tahun 2002 :
1) Perencanaan = Rp84.852.000,-
2) Pengawasan = Rp59.760.000,-
3) Pengelola Proyek = Rp13.032.000,-
dibagi menjadi 2 :
• Pemegang Mata Anggaran =65% x Rp13.032.000,- =Rp8.470.800,-
• Pengelola Teknis Kementerian PU = 35% x Rp13.032.000,- =
Rp4.561.200,-
4) Konstruksi Fisik = Rp1.800.000.000,-
Jumlah Total 1) s.d 4) = (Rp84.852.000,- + Rp59.760.000,- +
Rp13.032.000,- + Rp1.800.000.000,-) = Rp 1.957.644.000,-.
Catatan :
Dengan menggunakan metode perhitungan ini, maka biaya Perencana,
Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi serta Pengelola Proyek tidak
maksimal, namun mempunyai sisa dana sebesar (Rp2.000.000.000,- - Rp
Rp1.957.644.000,-) = Rp 42.356.000.- yang dapat digunakan untuk cadangan
biaya pekerjaan tambah kurang seperti pembuatan pagar, parker kendaraan
dsb, mengingat dalam pelaksanaan sering diperlukan pekerjaan tambah kurang
dan sesuai ketentuan pekerjaan tambah kurang maksimal kurang dari 10% dari
nilai kontrak.
a. Jasa Konsultansi Perencana.
1) Organisasi dari Perencana terdiri dari :
a) Penanggung jawab proyek;
b) Tenaga Ahli Arsitektur;
c) Tenaga Ahli Struktur;
d) Tenaga Ahli Utilitas (Mekanikal/Elektrikal);
e) Tenaga Ahli Estimasi Biaya;
f) Tenaga Ahli lainnya.
Konsultan Perencanaan berfungsi melaksanakan pengadaan
dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen pelaksanaan
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan
dan memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap lnstruksi dan
Konsultan Perencana mulai bertugas sejak tahap perencanaan sampai
dengan serah terima pekerjaan I oleh pemborong.
Konsultan Perencanaan tidak dapat merangkap sebagai
pengawas untuk pekerjaan yang bersangkutan, kecuali untuk pekerjaan
dengan klasifikasi konsultan kelas kecil.
Kegiatan konsultan perencanaan meliputi perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan atau perencanaan fisik bangunan
gedung negara, kegiatan konsultan perencana meliputi.
• Persiapan atau konsepsi perencanaan;
• Penyusunan pra rencana, membuat rencana tapak, pra rencana
bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan advis planning, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan dan IMB pendahuluan dari
Pemda setempat;
• Penyusunan pengembangan rencana seperti rencana arsitektur,
rencana struktur, rencana utilitas beserta uraian konsep
perhitungannya, garis besar spesifikasi teknis dan perkiraan biaya;
• Penyusunan rencana detail seperti membuat gambar-gambar detail,
rencana kerja dan syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun
laporan akhir pekerjaan;
• Membantu Pejabat pembuat Komitmen dalam menyusun dokumen
pelelangan dan membantu panitia pelelangan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan (penjelasan pekerjaan
termasuk menyusun BA penjelasan pekerjaan, membantu
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama jika terjadi
pelelangan ulang);
• Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa pelaksanaan
pekerjaan dan kesesuaiannya dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalanpersoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala;
• Menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan.
2) Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan.
Sesuai pasal 12 Keppres No.80 Tahun 2003 daan pasal 25
Perpres No.8 tahun 2006 dilakukan melalui Seleksi Umum yaitu metode
pemilihan penyedia jasa yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui
proses prakualifikasi secara terbuka, diumumkan secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi
yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelaksanaan Seleksi Umum dilaksanakan lebih awal dari
Pelaksanaan pelelangan konstruksi fisik karena untuk proses
pelelangan terlebih dahulu perlu adanya gambar perencanaan dan
pihak perencana membantu dalam Pelaksanaan pelelangan dibantu
pengelola teknis Kementerian PU.
Jika metode seleksi umum dan seleksi terbatas dinilai tidak effisien dari
segi biaya, seleksi dapat dilakukan melalui seleksi langsung yaitu
pemilihan penyedia jasa yang daftar pendek pesertanya ditentukan
melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia barang/jasa konsultansi
yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik
(Website Pengadaan Nasional);
b. Jasa Konsultansi Pengawas.
Organisasi dari Pengawas Konstruksi terdiri dari :
1) Penanggung jawab proyek;
2) Penanggung jawab lapangan;
3) Pengawas pekerjaan Arsitektur;
4) Pengawas pekerjaan Struktur;
5) Pengawas pekerjaan utilitas ( Mekanikal/Elektrikal)
Konsultan pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan pada
tahap konstruksi dan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan surat
perintah kerja pengawasan sampai dengan penyerahan kedua pekerjaan
oleh pemborong. Konsultan Pengawas dapat dirangkap oleh Perencana
untuk pekerjaan dengan klasifikasi konsultan kelas kecil.
Kegiatan konsultan pengawasan konstruksi .
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
6) Menyusun BA persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan kontraktor dan meneliti gambar-gambar yang sesuai
pelaksanaan di lapangan ( As Built Drawings);
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I mengawasi
perbaikan pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan;
9) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
pengunaan bangunan tersebut;
10) Membantu pengelola proyek dalam menyusun dokumen pendaftaran
dan membantu mengurus IPB ( Ijin Penggunaan Bangunan) dari pemda
setempat.
c. Jasa Pemborongan Kontruksi
Organisasi dari Pelaksana Konstruksi terdiri dari :
1) Penanggung jawab proyek;
2) Penanggung jawab lapangan;
3) Tenaga Ahli Arsitektur/Struktur/M & E ;
4) Tenaga Ahli Estimasi Biaya;
5) Tenaga Ahli K3;
6) Pelaksana Lapangan.
Pelaksana konstruksi berfungsi membantu pengelola kegiatan untuk
melaksanakan konstruksi fisik dan mulai bertugas sejak ditetapkan dalam
SPK/Kontrak sampai dengan penyerahan kedua;
Kegiatan Konstruksi fisik terdiri atas :
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadual waktu pelaksanaan,
jadual pengadaan bahan, jadual pengunaan tenaga kerja dan jadual
penggunaan alat berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaanpekerjaan
yang memerlukannya;
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat
menyurat;
7) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima I, telah
disetujui oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh konsultan
perencana;
8) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa
pemeliharaan konstruksi;
Sesuai ketentuan lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b
Pelelangan Umum dengan Pasca Kualifikasi pengaturan waktunya
diuraikan sbb :
1. Penayangan pengumuman lelang sekurang kurangnya dilaksanakan
selama 7 hari kerja di Website Pengadaan Nasional. Penayangan di
Surat Kabar Nasional/Provinsi minimal 1 kali tayang pada masa
pengumuman;
2. Pendaftaran dan pengembalian dokumen penawaran dilakukan 1 hari
setelah pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran;
3. Penjelasan aanwijzing dilaksaksanakan paling cepat 4 hari kerja sejak
tanggal pengumuman;
4. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 hari setelah penjelasan
aanwijzing. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurangkurangya
2 hari kerja setelah penjelasan. Penetapan waktu pemasukan
dokumen penawaran harus memperhitungkan waktu yang diperlukan
untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis,
kompleksitas dan lokasi pekerjaan;
5. Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam waktu satu hari atau sesuai
dengan waktu yang diperlukan;
6. Pengalokasian batas waktu tersebut ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen kecuali ditentukan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar