A. AKUNTANSI
BLU menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Apabila tidak ada standar akuntansi yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, BLU dapat mengembangkan standar
akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU. Standar akuntansi
tersebut ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara
tertib. Selain itu, BLU juga harus mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan
mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya.
Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari
proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan. BLU setidak-tidaknya mengembangkan tiga sistem akuntansi yang merupakan sub
sistem dari sistem akuntansi BLU, yaitu sistem akuntansi keuangan, sistem akuntansi aset tetap, dan
sistem akuntansi biaya.
1. Sistem Akuntansi Keuangan
Sistem akuntansi keuangan adalah sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok
untuk tujuan umum (general purpose). Tujuan laporan keuangan adalah:
a. Akuntabilitas; mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya
serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada BLU dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik.
b. Manajemen; membantu para pengguna untuk mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan suatu BLU dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban,
dan ekuitas BLU untuk kepentingan stakeholders.
c. Transparansi; memberikan informasi keuangan yang terbuka dan
jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk
mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BLU dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Sistem akuntansi keuangan menghasilkan laporan keuangan pokok berupa Laporan Realisasi
Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia/standar akuntansi industri spesifik dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan keuangan sesuai dengan SAK digunakan untuk kepentingan pelaporan kepada pengguna
umum laporan keuangan BLU, dalam hal ini adalah stakeholders, yaitu pihak-pihak yang
berhubungan dan memiliki kepentingan dengan BLU. Sedangkan laporan keuangan yang sesuai
dengan SAP digunakan untuk kepentingan konsolidasi laporan keuangan BLU dengan laporan
keuangan kementerian negara/lembaga.
2. Sistem Akuntansi Aset Tetap
Sistem akuntansi aset tetap menghasilkan laporan tentang aset tetap untuk keperluan manajemen
aset. Sistem ini menyajikan informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap
milik BLU ataupun bukan milik BLU tetapi berada dalam pengelolaan BLU.
Pengembangan sistem akuntansi aset tetap diserahkan sepenuhnya kepada BLU yang bersangkutan.
Namun demikian, BLU dapat menggunakan sistem yang ditetapkan Menteri Keuangan seperti
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
3. Sistem Akuntansi Biaya
BLU mengembangkan sistem akuntansi biaya yang menghasilkan informasi tentang harga pokok
produksi, biaya satuan (unit cost) per unit layanan, dan evaluasi varian. Sistem akuntansi biaya
berguna dalam perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, dan perhitungan tarif
layanan.
B. PELAPORAN
1. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional
keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan ekonomi.
Laporan keuangan disusun untuk tujuan umum, yaitu memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar
pengguna. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin
dibutuhkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan BLU menyajikan informasi tentang :
a) Aset;
b) Kewajiban;
c) Ekuitas;
d) Pendapatan dan biaya; dan
e) Arus kas.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang
disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan
anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi
keuangan telah diselnggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi
laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU.
3. Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari komponen-komponen berikut ini :
1). Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional
a. LRA menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi
anggaran BLU secara bersama yang menunjukkan tingkat capaian target-target yang telah
disepakati dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
b. Laporan operasional menyajikan informasi tentang operasi BLU
mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLU. Laporan
operasional antara lain dapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus defisit.
c. Informasi dalam LRA/laporan operasional, digunakan
bersam-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya
sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk :
i. mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber
daya ekonomi;
ii. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan
penggunaan sumber daya ekonomi; dan
iii. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran
secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja BLU dalam hal efisiensi dan
efektivitas penggunaan anggaran.
2). Neraca
1) Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi
tentang posisi keuangan BLU meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2) Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama dengan
informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para
pengguna laporan keuangan untuk menilai :
i. Kemampuan BLU dalam memberikan jasa layanan
secara berkelanjutan;
ii. Likuiditas dan solvabilitas;
iii. Kebutuhan pendanaan eksternal.
3). Laporan Arus Kas
i. Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan.
ii. Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama-sama
dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu
para pengguna laporan keuangan untuk menilai:
a) kemampuan BLU dalam menghasilkan kas dan setara
kas;
b) sumber dana BLU;
c) penggunaan dana BLU;
d) prediksi kemampuan BLU untuk memperoleh
sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang.
4). Catatan atas Laporan Keuangan
1) Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalah
memberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di LRA/laporan operasional, neraca,
laporan arus kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan
pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan BLU.
2) Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan
mencakup antara lain:
a) Pendahuluan;
b) Kebijakan akuntansi;
c) Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi
Anggaran/laporan operasional;
d) Penjelasan atas pos-pos neraca;
e) Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas;
f) Kewajiban kontinjensi;
g) Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya.
Laporan keuangan pokok di atas disertai dengan Laporan Kinerja yang menjelaskan secara ringkas
dan lengkap tentang capaian kinerja yang berisikan ringkasan keluaran dari masing-masing kegiatan
dan hasil yang dicapai dari masing-masing program yang disusun dalam RBA.
4. Penyajian Laporan Keuangan
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas dan menyajikan informasi
antara lain mencakup:
1). nama BLU atau identitas lain;
2). cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha
atau beberapa unit usaha;
3). tanggal atau periode pelaporan;
4). mata uang pelaporan dalam Rupiah; dan
5). satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
5. Konsolidasi Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga
BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU
merupakan satker kementerian negara/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Konsolidasi laporan
keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan
SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu
BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut.
Komponen Laporan Keuangan BLU yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
kementerian negara/lembaga meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional;
b. Neraca.
Sistem akuntansi BLU memproses semua pendapatan dan belanja BLU, baik yang bersumber dari
pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN, dan pendapatan usaha lainnya.
Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi tersebut mencakup seluruh transaksi
keuangan pada BLU.
Transaksi keuangan BLU yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah,
pendapatan APBN, dan pendapatan usaha lainnya wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi
Anggaran kementerian negara/lembaga dan Pemerintah. Oleh karena itu transaksi tersebut harus
disahkan oleh KPPN dengan mekanisme SPM dan SP2D Pengesahan setiap triwulan. Dengan
demikian pelaksanaan SAI di BLU dapat dilakukan secara kumulatif setiap triwulan.
Pos-pos neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas juga dikonsolidasikan ke neraca
kementerian negara/lembaga. Untuk tujuan ini perlu dilakukan reklasifikasi pos-pos neraca agar
sesuai dengan SAP dengan menggunakan BAS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka menyiapkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi, sistem akuntansi BLU juga
harus menghasilkan data elektronis (berupa file Buku Besar/Arsip Data Komputer â¼³ $'. \DQJ
dapat digabungkan oleh UAPPA-E1/UAPA dengan menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) tingkat Eselon I atau kementerian/lembaga. Dengan demikian laporan keuangan yang
dihasilkan pada tingkat Eselon I atau kementerian/lembaga telah mencakup laporan keuangan BLU.
Dalam hal sistem akuntansi keuangan BLU belum dapat menghasilkan laporan keuangan untuk
tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan kementerian/lembaga, BLU perlu melakukan konversi
laporan keuangan BLU berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP. Proses
konversinya mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas
akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi.
1) Pengertian
Pada umumnya, pengertian akun-akun menurut SAK tidak jauh berbeda dengan SAP. Apabila ada
pengertian yang berbeda, maka untuk tujuan konsolidasi pengertian akun menurut SAP, yaitu
berdasarkan PP No. 24 tahun 2005.
2) Klasifikasi
Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya perlu disesuaikan dengan klasifikasi aset
sesuai dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
a) Mapping klasifikasi pendapatan dan belanja ke dalam perkiraan
pendapatan dan belanja berbasis SAI berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang
Bagan Akun Standar.
b) Mapping klasifikasi neraca, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas
BLU menjadi aset, kewajiban, dan ekuitas dana sesuai dengan Bagan Akun Standar. Akun
penyisihan piutang tak tertagih, akumulasi penyusutan dan akumulasi amortisasi tidak perlu
disajikan di neraca berdasarkan SAP, sepanjang aplikasi SAI belum menerapkan penyisihan piutang
tak tertagih, penyusutan dan amortisasi.
3) Pengakuan dan pengukuran
SAK menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya.
Pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya
barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Biaya diakui jika penurunan manfaat ekonomi
masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan
dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan biaya terjadi bersamaan dengan pengakuan
kenaikan kewajiban atau penurunan aset misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap.
SAP menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas serta basis kas dalam
pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas
Umum Negara.
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara dan
dipertanggungjawabkan. Pendapatan (tidak termasuk pendapatan yang ditransfer dari APBN) dan
belanja BLU diakui jika pendapatan dan belanja tersebut dilaporkan dengan mekanisme SPM dan
SP2D Pengesahan atas pendapatan dan belanja tersebut. Belanja yang didanai dari pendapatan BLU
diakui sebagai belanja oleh Bendahara Umum Negara jika belanja tersebut telah dilaporkan dengan
mekanisme SPM dan SP2D Pengesahan.
Untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan kementerian/lembaga, perlu dilakukan
penyesuaian atas akun pendapatan dan belanja yang berbasis akrual menjadi akun pendapatan dan
belanja berbasis kas.
Formula penyesuaian pendapatan dan belanja berbasis akrual menjadi berbasis kas adalah sebagai
berikut:
â¼¢ Pendapatan Berbasis Kas = Pendapatan BLU + pendapatan
diterima di muka â¼³ SHQGDSDWDQ \DQJ PDVLK KDUXV GLWHULPD
â¼¢ Belanja Berbasis Kas = Biaya BLU â¼³ %LD\D \DQJ GLED\DU WLGDN
tunai termasuk Penyusutan + utang biaya yang dibayar + biaya dibayar di muka.
4) Pengungkapan
Pengungkapan laporan keuangan sesuai dengan SAP harus mengikuti persyaratan sesuai dengan PP
No. 24 tahun 2005. Konsolidasi LK BLU kedalam LK kementerian negara/lembaga dilakukan
secara berkala setiap semester dan tahunan. Laporan keuangan yang dikonsolidasikan terdiri dari
neraca dan laporan realisasi anggaran.
C. PERTANGGUNGJAWABAN
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program
berupa hasil (political accountability), sedangkan pimpinan BLU bertanggung jawab atas
keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (operational accountability) dan terhadap
kinerja BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
GLEDDU.
BalasHapusAnd they told me that DUKE went into the PEDOPHILIA BUSINESS?
And they went into the PEDOPHILIA BUSINESS with MARTIN ROPER and RON HEVENER?
I thought MARTIN ROPER and RON HEVENER were into torturing and slaughtering GREYHOUNDS, for profits?
And with the QUEEN?
And now , they were into EVERYTHING?
With KILLA COLES?
And DR. DRAGON BALL and in ROBLESS PARK?