Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB I : PENDAHULUAN

BAB I : PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Paket undang-undang bidang keuangan negara merupakan paket reformasi yang signifikan di
bidang keuangan negara. Salah satu dari reformasi yang menonjol adalah pergeseran dari
penganggaran tradisional yang sekedar membiayai masukan (input) atau proses ke penganggaran
berbasis kinerja yang memperhatikan apa yang akan dihasilkan (output).
Orientasi pada outputs telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara.
Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah
yang tepat bagi sektor keuangan publik untuk mendorong peningkatan pelayanan. Ketentuan
tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
K e u a n g a n N e g a r a .
Koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah dituangkan dalam UU Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang
tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada
masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan
produktivitas, efisiensi, dan efektivitas dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU). Pengaturan
lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BLU diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan anggaran, tetapi diharapkan
untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi
m e n i n g k a t k a n p e l a y a n a n p e m e r i n t a h k e p a d a m a s y a r a k a t .
Sebagai suatu format baru, pemahaman tentang BLU belum dipahami sebagian besar kalangan.
Adanya suatu panduan untuk memahami BLU dirasa perlu untuk disusun. Departemen Keuangan
dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupaya memberikan panduan tersebut melalui
penyusunan modul terkait dengan pengelolaan keuangan BLU.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari modul Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) adalah
memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya untuk dapat
memahami dan/atau menerapkan PK BLU sebagai suatu pola manajemen keuangan sektor publik
dalam rangka peningkatan pelayanan.

C. RUANG LINGKUP

Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan pengelolaan keuangan negara, Direktorat
Jenderal Perbendaharan memandang perlu untuk menyusun pedoman/panduan pengelolaan
keuangan negara tingkat satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam bentuk modul. Salah satu
modul tersebut adalah Modul Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ruang lingkup modul Pengelolaan Keuangan BLU sebagai bagian Modul Pengelolaan Keuangan
pada Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja meliputi: pendahuluan; pengertian, tujuan
dan asas; persyaratan, penetapan, dan pencabutan status; tata kelola; standar dan tarif layanan;
Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan anggaran; pengelolaan keuangan dan Barang;
akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan; dan
penutup. Pengelolaan keuangan BLU pada modul ini membahas pengelolaan keuangan BLU di
lingkungan pemerintah pusat.

1 komentar: