Sabtu, 18 Juni 2011

MPPKB : BAB III : PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN

A. PERSYARATAN MENJADI BLU

Satuan kerja instansi pemerintah dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU apabila memenuhi
persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
1. Persyaratan Substantif
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah bersangkutan :
a. Menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
Contoh instansi yang menyelenggarakan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum adalah
pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelenggaraan pendidikan,
serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;
2) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Contoh instansi yang melaksanakan kegiatan pengelolaan wilayah atau kawasan secara otonom
adalah otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); dan/atau
3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Contoh instansi yang melaksanakan pengelolaan dana adalah pengelola dana bergulir untuk usaha
kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan.
b. Bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang
bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum satker tersebut menghasilkan
barang/jasa semi publik (quasi public goods). Pengertian barang/jasa semi publik (quasi public
goods) adalah barang/jasa yang seharusnya disediakan oleh pemerintah, tetapi juga dapat
disediakan oleh swasta (private).
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis instansi pemerintah bersangkutan terpenuhi apabila :
a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan
ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Kinerja keuangan satuan kerja yang bersangkutan sehat sebagaimana
ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Kinerja keuangan yang ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan, mengacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah. Kinerja keuangan berupa keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang
dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
Kinerja keuangan instansi pemerintah berupa prestasi yang berhasil dicapai oleh Pengguna
Anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Informasi tentang kinerja ini relevan
dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan
mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari
setiap program. Sehingga kinerja keuangan yang sehat adalah apabila keluaran dari masing-masing
kegiatan dan hasil yang dicapai telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan
anggaran.
3. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat
menyajikan seluruh dokumen berikut :
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan,
dan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan kesanggupan tersebut disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran
PMK No. 119/PMK.05/2007 dan bermaterai, ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja Instansi
Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU dan disetujui oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
b. Pola Tata Kelola (corporate governance).
Merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang
menetapkan :
1) organisasi dan tata laksana, mencakup:
i. struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada
satker yang menerapkan PK BLU dan hubungan wewenang/tanggung jawab antar jabatan dalam
pelaksanaan tugasnya;
ii. prosedur kerja yang menggambarkan wewenang /tanggung jawab
masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Satker yang
mengusulkan menerapkan PK BLU harus mempunyai prosedur kerja untuk semua kegiatannya,
terutama untuk kegiatan utama (core business);
iii. pengelompokan fungsi yang logis, bahwa pengelompokan fungsifungsi
dalam struktur organisasi harus dilakukan secara logis dan sesuai dengan prinsip
pengendalian intern;
iv. ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Satker yang
menerapkan PK BLU harus mempunyai sumber daya manusia yang memadai untuk dapat
menjalankan kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Ketersediaan SDM mencakup kuantitas
SDM, standar kompetensi, pola rekruitmen, dan rencana pengembangan SDM.
2) akuntabilitas, terdiri dari akuntabilitas program, kegiatan, dan keuangan.
i. akuntabilitas program, adalah perwujudan kewajiban satker yang
menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan
pelaksanaan program yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome
performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Akuntabilitas program ini
terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban, dan
periodisasi pertanggungjawaban program.
ii. akuntabilitas kegiatan, adalah perwujudan kewajiban satker yang
menerapkan PK BLU untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan
pelaksanaan kegiatan yang diukur dengan seperangkat indikator kinerja non-keuangan (outcome
performance indicator), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam akuntabilitas kegiatan ini
terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban, dan
periodisasi pertanggungjawaban kegiatan.
iii. akuntabilitas keuangan, terkait dengan pertanggungjawaban
pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang diamanatkan kepada satker yang
menerapkan PK BLU dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pada umumnya, akuntabilitas
keuangan tertuang dalam laporan keuangan yang memberikan informasi atas sumber dana dan
penggunaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi lain untuk bidang bisnis
spesifik yang mempunyai karakteristik sama dengan PK BLU dan praktik bisnis yang sehat. Dalam
akuntabilitas keuangan ini terkandung antara lain kebijakan-kebijakan, mekanisme/prosedur, media
pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban keuangan.
3) transparansi, yaitu adanya kejelasan tugas dan kewenangan, dan
ketersediaan informasi kepada publik.
i. Kejelasan tugas dan kewenangan. Satker yang menerapkan PK BLU
wajib memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan dari masing-masing
pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan
tersebut dapat dimonitor oleh publik.
ii. Ketersediaan informasi kepada publik. Satker yang menerapkan PK
BLU wajib mengungkapkan semua informasi yang dapat mempengaruhi keputusan
stakeholder/publik. Informasi tersebut harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat dengan
relatif mudah.
c. Rencana strategis bisnis, mencakup antara lain visi, misi, program
strategis, dan pengukuran pencapaian kinerja.
1) visi, yaitu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan
yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;
2) misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi
yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;
3) program strategis, yaitu program yang berisi kegiatan yang
berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin
timbul (analisis SWOT). Program 5 (lima) tahunan memuat semua program satker yang
menerapkan PK BLU yang meliputi antara lain program di bidang pelayanan, keuangan,
administrasi, dan sumber dayan manusia;
4) kesesuaian visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran
pencapaian kinerja;
5) indikator kinerja lima tahunan berupa indikator pelayanan,
keuangan, administrasi, dan SDM;
6) pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang memberikan
gambaran capaian kinerja tahun berjalan, penjelasan, dan analisis faktor internal dan eksternal yang
mempengaruhi pencapaian kinerja. Pengukuran pencapaian kinerja juga memberikan informasi
metode pengukuran kinerja yang bersangkutan.
Rencana strategis bisnis satker yang diusulkan harus menunjukkan peningkatan kinerja pelayanan
dan keuangan sesudah satker tersebut berstatus BLU.
d. Laporan keuangan pokok, adalah laporan keuangan yang berlaku bagi
instansi tersebut yang meluputi:
1) Kelengkapan laporan :
i. Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional Keuangan,
yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang
dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode
pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;
ii. Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan
posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;
iii. Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi
kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan selama satu periode
akuntansi;
iv. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi
penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.
2) Kesesuaian dengan standar akuntansi (standar akuntansi pemerintah,
standar akuntansi keuangan, atau standar akuntansi lain);
3) Hubungan antar laporan keuangan, bahwa unsur-unsur dalam laporan
keuangan harus dapat diverifikasi antarlaporan;
4) Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator kinerja
yang ada di rencana strategis. Rencana strategis harus dapat diterjemahkan dalam rencana kerja dan
proyeksi laporan keuangan satker yang menerapkan PK BLU, sehingga indikator kinerja yang ada
di rencana strategis harus selaras dengan indikator keuangan dalam laporan keuangan;
5) Analisis laporan keuangan, yaitu berupa analisis trend, analisis
persentaseper komponen, analisis rasio, dan analisis sumber penggunaan dana. Penggunaan metode
analisis disesuaikan dengan kebutuhan satker yang bersangkutan dengan mempertimbangkan
karakteristik satker. Metode analisis tersebut digunakan untuk menguraikan lebih lanjut tentang
informasi keuangan satker sehingga pengguna laporan keuangan mempunyai informasi tambahan
mengenai trend posisi keuangan, trend pendapatan dan biaya, trend arus kas, potensi kemampuan
pelayanan publik dan pemenuhan kewajiban dengan sumber daya yang ada di masa yang akan
datang, serta kotribusi satker yang menerapkan PK BLU terhadap kesejahteraan masyarakat di masa
sekarang dan di masa depan.
e. Standar Pelayanan Minimum (SPM), menggambarkan ukuran pelayanan yang
harus dipenuhi oleh satuan kerja instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU dengan
mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan biaya serta kemudahan
memperoleh layanan. SPM tersebut harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. SPM
tersebut diperuntukkan khusus untuk satker yang akan menerapkan PK BLU yang berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimum dan/atau SPM Kementerian/Lembaga.
Standar Pelayanan Minimum sekurang-kurangnya mengandung unsur:
1) Jenis kegiatan atau pelayanan yang diberikan oleh satker
Jenis kegiatan merupakan pelayanan yang diberikan oleh satker baik pelayanan ke dalam (satker itu
sendiri) maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jenis kegiatan ini merupakan tugas
dan fungsi dari satker yang bersangkutan.
2) Rencana Pencapaian SPM
Satuan kerja menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM
dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang ada.
3) Indikator pelayanan
SPM menetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM.
4) Adanya tanda tangan pimpinan satuan kerja yang bersangkutan dan
menteri/pimpinan lembaga.
f. Laporan audit terakhir, merupakan laporan auditor tahun terakhir
sebelum satuan kerja instansi pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU.
Dalam hal satuan kerja instansi pemerintah tersebut belum pernah diaudit, satuan kerja instansi
pemerintah dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen yang
disusun dengan mengacu pada formulir yang telah ditetapkan.
B. PENETAPAN BLU
Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan
substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Menteri
Keuangan melakukan penilaian atas usulan tersebut dan apabila telah memenuhi semua persyaratan
di atas, maka Menteri Keuangan menetapkan instansi pemerintah bersangkutan untuk menerapkan
PK BLU berupa pemberian status BLU secara penuh atau bertahap.
Dalam rangka penilaian usulan PK BLU, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya
menunjuk suatu Tim Penilai. Tugas tim penilai tersebut meliputi:
1. Merumuskan kriteria yang digunakan sebagai pedoman penilaian atas
usulan penerapan PK BLU untuk menciptakan standardisasi penilaian, dan menjaga obyektivitas
dan kualitas penilaian;
2. Melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap usulan penerapan PK BLU;
3. Melakukan penilaian atas usulan penerapan PK BLU yang diusulkan
Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
4. Menyampaikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan
BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dari
Menteri/Pimpinan Lembaga. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau
status BLU Bertahap.
1. Status BLU Secara Penuh
Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis dan administratif telah
dipenuhi dengan memuaskan. Satker yang berstatus BLU secara penuh diberikan fleksibilitas
pengelolaan keuangan, yaitu:
a. Pengelolaan Pendapatan
b. Pengelolaan Belanja
c. Pengadaan Barang/Jasa
d. Pengelolaan Barang
e. Pengelolaan Kas
f. Pengelolaan Utang dan Piutang
g. Pengelolaan Investasi
h. Perumusan Standar, Kebijakan, Sistem, dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan.
2. Status BLU Bertahap
Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif, teknis, dan administratif telah
terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU
Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila seluruh persyaratan terpenuhi secara
memuaskan dapat diusulkan untuk menjadi BLU Secara Penuh.
BLU Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan:
a. Jumlah dana yang dapat dikelola langsung dari pendapatan yang
diperoleh di luar APBN (Rupiah Murni). Penggunaan langsung pendapatan dibatasi jumlahnya,
sisanya harus disetorkan ke kas negara sesuai prosedur PNBP.
b. Pengelolaan barang;
c. Pengelolaan piutang; dan
d. Perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan
keuangan.
Fleksibilitas tidak diberikan dalam:
a. Pengelolaan investasi;
b. Pengelolaan utang; dan
c. Pengadaan barang dan jasa.
Batas-batas yang diberikan dan tidak diberikan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
C. PENCABUTAN STATUS BLU
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU berakhir apabila:
1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya apabila BLU
yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif;
2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan
Lembaga sesuai dengan kewenangannya apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi
persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif; atau
3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang
dipisahkan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundangundangan.
Apabila Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan pencabutan BLU, Menteri Keuangan
membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
usulan tersebut diterima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan pencabutan dianggap ditolak.
Terhadap instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PK BLU dapat diusulkan kembali
untuk menerapkan PK BLU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar