GLOSARIUM
1. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
2. Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan BLU.
3. Ikhtisar RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan dan
sumber pendapatan, dan jenis belanja serta pembiayaan sesuai dengan format RKA K/L dan format
DIPA BLU.
4. Kementerian Negara/lembaga adalah kementerian nagara/lembaga
pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang
tugas yang diemban oleh suatu BLU.
5. Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLU yang bertanggungjawab terhadap
kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang
sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
6. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) adalah pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang
diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA BLU.
8. Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang penganggaran
belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait
bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
9. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu
dan berkesinambungan.
10. Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium,
tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
11. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA) adalah dokumen perencanaan
bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
12. Satuan Kerja Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja
yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
13. Sistem Akuntansi BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan
keuangan BLU.
14. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai
entitas usaha.
15. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
16. Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah spesifikasi teknis tentang tolok
ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan
Tanggungjawab Keuangan Negara.
4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
5. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
6. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
Dan Penerapan Stándar Pelayanan Minimal.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah.
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
9. Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum.
11. Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan
Pengawas pada Badan Layanan Umum.
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman
Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan
Umum sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
73/PMK.05/2007.
13. Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
14. Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis
Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
15. Peraturan Menteri Keuangan No. 77/PMK.05/2009 tentang Pinjaman pada
Badan Layanan Umum.
16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2007
tentang Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
17. Lembaga Administrasi Negara, Modul Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, Penerbit Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2004.
18. LAN dan BPKP, Perencanaan Strategis Instansi Pemerintah, cetak ke-2,
Lembaga Administrasi Negara Jakarta, 2000.
19. Deputi IV â¼³ 3HQJDZDVDQ %LGDQJ 3HQ\HOHQJJDUDDQ .HXDQJDQ 'DHUDK %3.3
Pedoman Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, Jakarta.
20. Nasution, Mulia P., Kebijakan Kerjasama Operasional dan Utang pada
Rumah Sakit Badan Layanan Umum, paper seminar, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar